Samarinda, Natmed.id – Kreativitas lokal Samarinda kini mendapat perlindungan resmi, 5 motif sarung khas Samarinda dan 12 tarian tradisional Dayak tercatat memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pendaftaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota melindungi kreativitas lokal sekaligus mendorong ekonomi kreatif di Samarinda.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda Agnes Gering Belawing menyampaikan bahwa pencatatan HKI bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya sekaligus memberikan peluang ekonomi bagi generasi muda.
“Dengan HKI, kreativitas lokal mendapat perlindungan hukum. Jadi 5 motif sarung dan 12 tarian yang kami daftarkan kini resmi terlindungi dari pemanfaatan tanpa izin. Ini juga membuka kesempatan bagi generasi muda untuk terus berinovasi,” ujar Agnes saat Penyerahan sertifikat HKI pada Jumat, 14 November 2025, di Balroom Arutala Bapperida Kota Samarinda.
Lima motif sarung yang terdaftar meliputi motif Ballo Hatta, motif Belang Pengantin, motif Tabba Golo, motif Ballo KuSepulu dan motif Sepuluh Bolong.
Sementara itu, 12 tarian Dayak berasal dari Desa Pampang, yaitu Tari Pamuang Tawal, Tari Ajai, Tari Pampagaq, Tari Lasan Leto, Tari Punan Leto, Tari Leleng Suku Dayak Kenyah, Tari Hudoq Aban, Tari Enggang Medang, Tari Nyelam Sakal, Tari Ayunan Tali, Tari Sumpit Dayak, dan Tari Lemada Lasan.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda berhasil mendaftarkan 139 produk ekonomi kreatif/UMKM yang meliputi 38 hak cipta dan 101 merk. Proses ini melibatkan pendampingan dan fasilitasi dari Disporapar bekerja sama dengan Badan Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) serta Kanwil Kemenkum Kaltim.
Agnes menambahkan, program ini sudah dimulai sejak 2022–2023 melalui sosialisasi kepada pelaku ekraf, dan mulai 2024 pelaksanaan pendaftaran HKI dapat berjalan setelah anggaran tersedia. Sub sektor yang terlibat mencakup enam sektor ekonomi kreatif, yaitu kuliner, kriya/wastra, musik, fashion, penerbit, dan fotografi.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak kreator sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. HKI memberikan kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, dan mendorong kreativitas tanpa takut dicuri pihak lain,” jelas Agnes.
Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda dan menjadi inspirasi bagi pelaku muda untuk terus menghasilkan inovasi yang bernilai budaya dan ekonomi.
