Hukum

Gugatan Bantahan Diajukan, Eksekusi Ocean’s Resto Dinilai Bermasalah

Balikpapan, Natmed.id – Sengketa hukum terkait kepemilikan dan eksekusi Ocean’s Resto di Ruko Bandar Balikpapan semakin kompleks. Pengelola Ruko, Andi Abbas, melalui kuasa hukumnya, Saur Oloan Hamonangan Situngkir, resmi mengajukan gugatan bantahan terhadap proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan batas objek eksekusi yang dianggap keliru. Andi Abbas menilai bahwa proses konstatering yang dilakukan tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan dan telah menimbulkan ketidakjelasan hukum dan berpotensi merugikan hak-haknya.

“Kami mengajukan bantahan karena klien kami, sebagai pengelola Ruko Bandar Balikpapan, tidak mendapatkan pemberitahuan kegiatan konstatering ini. Padahal, sebagai pihak yang berkepentingan, seharusnya klien kami dilibatkan dalam proses ini,” ujar Saur Oloan, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam gugatan tersebut, Saur Oloan menyebut beberapa pihak sebagai terbantah, termasuk pemohon eksekusi Cecilia Kusno Kwee, serta pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan panitera yang memimpin proses konstatering.

Saur Oloan menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan yang merugikan hak mereka.

Selain itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain guna memastikan hak-hak kliennya tidak diabaikan dalam proses eksekusi tersebut.

“Kami meminta agar PN Balikpapan mempertimbangkan kembali keputusan konstatering ini, mengingat adanya kekeliruan dalam batas objek eksekusi yang dapat merugikan klien kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Jovianus Kusumadi, salah satu pihak dalam sengketa ini, mengungkapkan bahwa ia telah menguasai tanah dan bangunan Ocean’s Resto selama lebih dari 20 tahun sejak 2003.

“Kami sudah menguasai tanah dan bangunan ini lebih dari 20 tahun,” ujar Jovianus, yang akrab disapa Awi.

Ia juga mempertanyakan legalitas proses lelang aset tersebut. Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan jaminan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Balikpapan baru jatuh tempo pada 29 Juni 2023, tetapi proses lelang justru dikabarkan dilakukan pada 2021.

“Kenapa bisa dilelang oleh BRI padahal jatuh temponya masih tahun 2023? Aneh lagi, tanah dan bangunan ini dikabarkan dilelang sejak 2021,” ucap Awi dengan nada kecewa.

Awi mengaku bahwa sengketa ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap para pegawai di Ocean’s Resto yang merasa tertekan dengan berbagai isu yang beredar.

“Banyak pegawai di sini merasa tertekan karena isu pengosongan, padahal kenyataannya sampai sekarang tidak ada pengosongan,” jelasnya.

Ia berharap, gugatan bantahan yang diajukan oleh Andi Abbas bisa menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami hanya ingin keputusan yang benar-benar adil,” tutupnya.

Saat ini, gugatan bantahan masih diproses di PN Balikpapan, dan semua pihak menantikan keputusan yang bisa memberikan kepastian hukum dalam sengketa ini.

Related posts

Vonis 2 Tahun Achmad AR AMJ, Dinilai Cacat, Ini Kata Abdul Rahim

natmed

Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun, Komisaris PT ASDP Diperiksa KPK

Intan

Terjaring Operasi Masker, Dua Pemuda Malah Bawa Sabu

Febiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page