Samarinda, Natmed.id – Polresta Samarinda memusnahkan sabu seberat 2,25 kg hasil sitaan dari 8 kasus narkoba. Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka dan dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan di Aula Wira Pratama, Rabu, 3 September 2025.
Barang bukti tersebut berasal dari 5 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda dan 3 kasus di wilayah Polsek Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut 95 persen barang bukti dimusnahkan, sisanya untuk keperluan persidangan.
“Total sabu yang disita 2,25 kilogram. Sesuai aturan, sebagian besar dimusnahkan, sebagian kecil digunakan di pengadilan,” kata Hendri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menimbang paket sabu yang sudah dibungkus plastik, kemudian melarutkannya menggunakan cairan khusus.
Dua tersangka ditunjuk secara simbolis ikut menyaksikan, sementara 11 lainnya duduk berjejer di lantai ruangan dengan pakaian tahanan oranye, tangan terborgol, dan dijaga ketat polisi.
Kegiatan ini juga dihadiri pihak kejaksaan dan BNNK Samarinda untuk memastikan proses berjalan terbuka.
Hendri mengatakan, jumlah sabu yang dimusnahkan bukan angka kecil. Jika lolos ke pasaran, dampaknya bisa merusak ribuan orang.
“Dua kilogram sabu ini kalau beredar bisa merusak ribuan generasi muda,” ucapnya.
Polresta menilai peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Samarinda. Kasus terbaru ini sekaligus jadi peringatan bahwa jaringan narkotika masih beroperasi di kota dengan tingkat konsumsi tinggi.
Pemusnahan barang bukti ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang diungkap dalam beberapa bulan terakhir. Aparat berjanji meningkatkan pengawasan dan penindakan agar jalur peredaran bisa diputus.