Samarinda,Natmed.id – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebanyak 11.702 di Kota Samarinda akan dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengaku telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Samarinda guna membahas sekaligus mengumpulkan sejumlah data peserta yang akan dinonaktifkan.
Dari data yang dihimpun, kata Ridwan, ada sekitar 11.702 peserta yang bakal dinonaktifkan dan akan dilakukan verifikasi ulang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Nanti setelah disandingkan dengan data di Disdukcapil baru akan dibawa ke pusat untuk diserahkan ke Kementerian Sosial,” ucapnya kepada awak media,Rabu (6/10/2021).
Ridwan Tassa menuturkan penonaktifan tersebut khusus bagi penerima bantuan iuran yang memang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau bagi warga yang tergolong miskin.
Namun, lanjutnya, terlebih dahulu harus memperlihatkan data yang telah terverifikasi melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), kemudian akan disandingkan dengan data yang ada di Disdukcapil terkait data yang mendapatkan bantuan PBIJK selama ini.
“Karena kalau memang nanti di NIK-nya itu tidak tersinkronisasi ya apa boleh buat, tapi kalau NIK-nya itu bisa tersinkronisasi dengan data yang ada di Disdukcapil maka kami akan bawa ke pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain kebijakan tersebut belum dilakukan sosialisasi secara spesifik kepada masyarakat, tapi secara umum telah disampaikan melalui kanal media Diskominfo bahwa akan ada penonaktifan peserta PBIJK.
“Karena PBIJK ini akan ketahuan kalau pesertanya sakit dan saat berobat, nanti menjadi heboh kalau langsung di sosialisasikan. Padahal orang juga tidak menggunakan karena mungkin kondisi sehat-sehat saja,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bagi peserta yang mendapatkan kartu PBIJK tapi ketika diakses tenyata telah dinonaktifkan pesertanya, maka akan dilakukan penanganan secara manual.
“Secara keseluruhan masyarakat harus tahu bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki beberapa data PBIJK yang memang dianggap penting,” tutupnya.
Diketahui Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.