National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

108 Titik Tambang Ilegal di Kaltim Masuk Daftar Penertiban Satgas

Teks: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto

Samarinda, Natmed.id – Sebanyak 108 titik tambang ilegal di Kalimantan Timur masuk daftar penertiban. Pemerintah provinsi menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak di sejumlah daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan keberadaan tambang ilegal sulit dipantau karena sebagian beroperasi secara sporadis.

“Di Kaltim ada 108 titik tambang ilegal. Titik-titik ini sifatnya on-off, jadi memang sulit diawasi jika tidak ditangani bersama. Karena itu, kita bentuk Satgas khusus untuk mengawal langsung di lapangan,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Bambang, kegiatan penambangan tanpa izin menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan karena tidak memenuhi standar reklamasi maupun pengelolaan limbah. Beberapa laporan masyarakat telah diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Ada laporan yang setelah dicek ternyata legal, dan kita minta perbaikan. Kalau terbukti ilegal, kita serahkan ke aparat,” katanya.

Dasar hukum penindakan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin resmi.

Pengawasan daerah bersifat koordinatif karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat. Namun, Pemprov Kaltim tetap membuka kanal aduan masyarakat dan menyalurkannya ke aparat terkait.

“Prinsipnya, kanal laporan selalu dibuka, dan semua masukan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Satgas yang dibentuk akan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, Gakkum, serta Dinas Lingkungan Hidup. Operasi gabungan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak penambang ilegal.

“Kerusakan tambang ilegal sangat merugikan lingkungan. Karena itu harus diperangi bersama, termasuk penangkapan langsung di lapangan,” ucap Bambang.

Dari pemerintah pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menolak kompromi terhadap pelanggar hukum.

“Kalau komandan sudah bilang A, kita juga harus A. Tidak boleh ada tambahan gerakan. Siapa pun yang melanggar hukum, harus ditindak,” katanya.

Bahlil menjelaskan, praktik tambang ilegal biasanya terbagi dua aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, serta aktivitas di luar kawasan hutan tanpa IUP. Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Related posts

Ikut Menari Kolosal dalam HUT ke-67 Kaltim, Akmal Malik: Lambang Kekompakan

Laras

Selebgram asal Samarinda Ditangkap Karena Judi Online, Ini Tanggapan Faisal

Laras

Besok, Rudy-Seno Dilantik Sebagai Pemimpin Baru Kaltim

Arum

You cannot copy content of this page