Samarinda,Natmed.id- Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.3/2132/100/.12 tentang Bersih Sampah Hari Raya Iduladha Tahun 2023.
Hal itu dalam rangka penanganan sampah sebagai antisipasi dampak pencemaran lingkungan yang bersumber dan aktivitas pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masjid, musala, langgar ataupun di lingkungan masyarakat setempat.
Adapun yang tertuang dalam surat edaran tersebut di antaranya, pertama sisa pemotongan hewan kurban yang tidak dimanfaatkan lagi tidak diperkenankan untuk dibuang ke sungai dan atau tempat pembuangan sampah (TPS).
Kedua dianjurkan untuk mengubur sisa pemotongan hewan kurban dan penaburan kapur guna meredam bau yang ditimbulkan.
Ketiga pembagian daging kurban diusahakan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan dapat diganti dengan daun (daun pisang, daun Jati), wadah anyaman bambu (besek), wadah lain yang dapat digunakan ulang dan tidak menimbulkan sampah plastik juga masyarakat dapat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang.
Kemudian keempat tetap menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Menurut Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi mendukung surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun itu.
Ia menilai limbah ataupun kotoran hewan kurban dapat menjadi sampah pencemaran, sehingga memang harus dilakukan penanganan yang baik pasca pemotongan hewan kurban.
“Jangan dicuci atau pun dibuang ke sungai karena mau bagaimana pun agar tidak ada pencemaran. Karena air sungai ini kan mengalirnya ke Mahakam semua, dan air itu notabene bahan pokok air PDAM kota. Yang jelas ramah lingkungan,” kata Subandi di Kantor DPRD Samarinda, Senin (26/6/2023).
Selain itu, penggunaan sampah plastik ia juga memberikan apresiasi. Akan tetapi menurutnya berat dilaksanakan oleh panitia kurban.
“Bukan tidak setuju dan rasanya berat tidak dilakukan serta panitia juga berat melakukan. Tapi prinsipnya seminal mungkin digunakan oleh masyarakat dalam rangka untuk menciptakan lingkungan yang ramah,” pungkasnya.