Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Usai menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur hari ini, Senin (23/9/2024), KPU juga telah menjadwalkan masa kampanye bagi kedua kontestan Pilkada Kaltim.
Tahapan ini berlangsung selama 60 hari yang dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang.
“Kami informasikan kepada seluruh pasangan calon bahwa masa kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024,” ujar Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Ia menekankan bahwa kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi.
“Ini adalah kesempatan bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat, tentu dengan mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan,” tambah Fahmi.
Ia juga menyebutkan bahwa jalannya kampanye akan diawasi langsung oleh KPU dan Bawaslu untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai regulasi.
Penetapan nomor urut dan jadwal kampanye ini menjadi momentum penting dalam Pilkada Kaltim, yang puncaknya akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan tahapan-tahapan yang sudah dipersiapkan matang, KPU Kaltim berharap agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Dalam penetapan nomor urut yang telah dilaksanakan sebelumnya, para pasangan calon kini telah siap memulai tahapan kampanye. Tentunya dengan membawa program unggulan masing-masing untuk meraih dukungan masyarakat Kaltim.