Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda menyoroti tunggakan pemerintah kota (pemkot) terhadap pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp24,6 miliar. Jumlah itu terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mendesak agar tunggakan tersebut segera dilunasi pada Maret 2025. Tenggat waktu itu telah direncanakan dan terungkap dalam hearing di Gedung DPRD Samarinda, Senin, 6 Januari 2025.
“Tunggakan ini sudah menumpuk sejak tahun 2020. Namun, tadi disampaikan bahwa rencananya tunggakan ini akan diselesaikan pada bulan Maret 2025,” ujar Novan usai rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemkot Samarinda di tahun 2025 hanya bersifat sementara.
Alokasi dana yang direncanakan mencapai Rp14 miliar dengan masa berlaku hingga September mendatang. “Setelah anggaran perubahan baru, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” katanya.
Novan turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, terutama bagi warga miskin sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah.
Menurutnya, masih banyak ditemukan keluhan dari warga terkait pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk rumah sakit dan puskesmas.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah.
“Hak pelayanan ini harus tetap diberikan. Kecuali untuk peserta BPJS Mandiri, mereka memiliki mekanisme pembayaran sendiri,” katanya.
Ia juga menambahkan, BPJS Kesehatan memiliki peran sebagai penyedia perlindungan biaya kesehatan. Sementara, pelaksanaan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain.