Balikpapan,Natmed.id – Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir menyoroti perbedaan tapal batas antara pemohon Cecilia Kusno Kwee dan Pengelola Ruko Bandar Balikpapan. Respons Tumpak Parulian menyusul konstatering/pencocokan terhadap objek eksekusi berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/60/202, tanggal 15 April 2021.
Objek adalah sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 578 dengan luas tanah 1000 meter persegi atas nama Cecilia Kusno Kwee yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Menurut Tumpak Parulian Situngkir, apabila ada perbedaan terkait tapal batas antara pihak pemohon dan pengelola, maka hanya ada salah satu pihak yang benar.
“Kalau ada perbedaan ini berarti ada satu pihak yang benar dan pihak lain salah,”katanya kepada MSI Group, Rabu, 26 Februari 2025.
Ia menambahkan jalan tengah untuk menjembatani perbedaan tapal batas antara versi pemohon dan pihak pengelola adalah dengan mengujinya guna mencari tapal batas yang sahih.
“Sudah semestinya diuji dulu di mana sebenarnya riil titik yang diajukan oleh pemohon dan ditunjukkan,” katanya.
Tumpak Parulian bahkan menyangsikan keakuratan titik koordinat tapal batas yang diajukan pihak pemohon. Hal ini disebabkan pihak pemohon merupakan pembeli. Apalagi lahan itu dibeli dari KNL.
“Bagaimana pun pemohon itu pembeli tapi belum tentu tahu karena beli kan dari KNL dan itu juga menjadi satu rujukan sebenarnya seberapa akurat pengetahuannya,” terang Tumpak Parulian.
Selain itu, Tumpak Parulian juga mengkritisi terkait proses penunjukan tapal batas pada saat konstatering, lantaran tidak menggunakan alat dan tidak sesuai standar operational prosedur (SOP).
“Apalagi menurut keterangan prinsipal dilakukan proses pematokan atau penunjukan itu tanpa memakai alat yang memadai seperti SOP yang harusnya,” ucapnya menuangkan.
Sementara itu, Pengelola Ruko Bandar Balikpapan Khairul Ahmad menyebut pihaknya merasa dirugikan dengan klaim tapal batas yang diajukan oleh pemohon.
Bila titik koordinat tapal batas dari pihak pemohon Cecilia Kusno Kwee lebih mundur ke arah belakang, maka hal itu merugikan pihak pengelola sebab beberapa meter lahannya dipakai pihak pemohon
“Kalau mereka mundur dari tengah ini ke belakang, maka itu merugikan pengelola sebab tanah kami itu kepake di belakang,” ucapnya.
Menurutnya pada bagian bibir jalan merupakan tapal batas pertama hingga ke belakang. Bila diukur dari batas tanah pertama hingga ke arah belakang mencapai 27 meter.
Sedangkan, dari arah samping depan hingga ke belakang bila diukur mencapai 37 meter
“Total keseluruhan itu mencapai 999 meter. Jadi, diklopkan 1000 meter,” jelas Khairul Ahmad sembari menyebut pihaknya memiliki data awal sebelum adanya bangunan Ocean Resto.
“Kami mempunyai data awal sebelum adanya bangunan,” yakinnya.