Samarinda, Natmed.id – Kerusakan jalan yang terjadi berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius. Meski pemerintah daerah rutin mengalokasikan anggaran pembangunan dan perbaikan infrastruktur setiap tahun, kondisi jalan di beberapa titik tetap cepat mengalami kerusakan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh menilai persoalan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh kualitas pembangunan jalan. Menurutnya, spesifikasi teknis pembangunan jalan telah ditetapkan secara jelas oleh instansi terkait.
“Kalau bicara kualitas, sebenarnya sudah ada spek yang dibuat oleh PUPR. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan itu sudah ada aturannya,” kata Abdulloh, Sabtu 7 Maret 2026.
Setiap pekerjaan pembangunan jalan juga melalui proses pengawasan yang ketat, termasuk pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau tidak sesuai spesifikasi tentu tidak akan dibayar. Ada pemeriksaan dari PPK, ada Inspektorat, bahkan juga diperiksa oleh BPK,” ujarnya.
Kerusakan jalan yang kerap terjadi lebih banyak dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, terutama kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di ruas jalan dengan kapasitas terbatas.
Sejumlah jalan dirancang hanya untuk menahan beban kendaraan sekitar 10 ton. Namun dalam praktiknya, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan berat seperti trailer atau truk kontainer dengan muatan yang jauh melebihi kapasitas.
“Misalnya jalan itu kapasitasnya hanya 10 ton, tapi ada trailer masuk dengan muatan 15 sampai 20 ton. Jelas itu akan merusak badan jalan,” jelasnya.
Selain kendaraan dengan muatan berlebih, aktivitas angkutan tambang atau hauling juga disebut masih kerap melintas di jalan umum, termasuk jalan provinsi yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
“Jalan provinsi dilewati hauling tambang, ya tidak lama pasti hancur. Jadi jangan dilihat dari satu sudut pandang saja bahwa kualitas pembangunannya yang salah,” tegas Abdulloh.
Komisi III DPRD Kaltim, lanjutnya, telah berulang kali melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Penertiban bahkan kerap dilakukan bersama dinas terkait dan aparat penegak aturan.
“Kami bersama dinas terkait seperti Dishub dan Satpol PP sering melakukan razia. Parkir liar di badan jalan juga kita tertibkan,” katanya.
Namun, ia mengakui penertiban tersebut sering kali hanya berdampak sementara. Setelah razia selesai dilakukan, pelanggaran yang sama kembali terjadi.
“Begitu ada razia mereka hilang, setelah itu kembali lagi parkir di situ. Ini memang jadi masalah,” ujarnya.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pemerintah, tetapi juga kesadaran para pengguna jalan dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau aturan sebenarnya sudah jelas. Jalan provinsi tidak boleh dilalui hauling tambang, tapi mereka sering curi waktu lewat subuh atau malam hari,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara lebih konsisten agar kerusakan jalan yang terjadi setiap tahun tidak terus membebani anggaran daerah.
“Kalau begini terus, anggaran kita habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak berulang. Ini yang harus dibenahi, terutama kedisiplinan pengguna jalan,” tegasnya.
