Samarinda, Natmed.id – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Rabu (3/4/2024).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lt. 1 Gedung DPRD Kota Samarinda ini guna membahas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, sebanyak 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilaporkan DP2PA sejak Januari hingga akhir Maret 2024. Mayoritas di antaranya telah ditangani.
“Dari hearing tersebut, kami melihat kinerja dari DP2PA terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) dalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2020 itu ada 11 tupoksi dari DP2PA. Mulai dari penjangkauan kasus sampai dengan penanganan kasus,” ujarnya.
Salah satu upaya penanganan kasus adalah melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang memiliki mediator untuk mengkoordinasikan penanganan kasus sesuai dengan SPM.
Lebih Lanjut, Puji menjelaskan bahwa belakangan ini, beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan di Kota Samarinda telah menjadi sorotan media.
Ia menyampaikan pentingnya program sosialisasi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan yang lebih lanjut. “Kami ingin memaksimalkan kerja DP2PA agar kasus-kasus kekerasan ini dapat ditangani dengan cepat dan efisien,” katanya.
Selain itu, DP2PA juga berkolaborasi dengan kepolisian dan instansi lainnya untuk menangani kasus yang terkait dengan anak-anak berhadapan dengan hukum.
Meskipun jumlah kasus meningkat, Puji menekankan bahwa penanganan yang baik akan membawa dampak positif dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Biarpun makin banyak kalau tertangani dengan baik itu semakin bagus,” tandasnya.