Samarinda,Natmet- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Minggu (31/7/2022) di Angkringan Wijaya Kesuma Kelurahan Air Putih Samarinda.
Dalam kegiatan Sosper, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Hj Ismiati dan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon D Saragih.
“Tujuan Sosper sebagai salah satu upaya agar target Pendapatan Asli Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim bisa meningkat.Kami berharap APBD Kaltim ke depan bisa mencapai Rp 12-14 triliun,” harap Tio.
“Kita harus bergerak sehingga capaian pajak dapat realiasi.Sementara potensi pajak yang paling besar ialah pajak kendaraan bermotor dan alat berat,” sambungnya.
Ia menghimbau agar perusahaan maupun perorangan yang memiliki plat nomor polisi luar Kaltim agar segera melakukan proses balik nama, karena Bapenda Kaltim sudah memberikan kemudahan dan tanpa dikenakan biaya balik nama.
“Jangan sampai menikmati jalanan kita, namun bayar pajaknya di kota asal kendaraan yang di luar Kaltim,”ujarnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon D Saragih, menjelaskan saat ini masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai badan publik seperti dinas atau badan.
Begitupun berkaitan dengan pajak yang dibahas dalam Sosper hari ini, “jika ada masalah terkait keterbukaan informasi, silahkan bisa mendatangi Kantor KI yang ada di Jalan Basuki Rahmat,”pesannya.