Kukar,Natmed.id-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bertempat di Jalan H. Husain No 4 RT 7 Dusun Handil Dua, Balai Pertemuan Umum (BPU) Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).
Seno Aji mengungkapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujarnya.
Dalam kesempatan ini masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Legislator Gerindra ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” terang Seno.
Seno Aji berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat diakhir tahun 2021. Saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum untuk masyarakat.
“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” pungkasnya.