National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Tio Ajak Kaum Milenial Untuk Jauhi Narkoba

Samarinda,Natmed.id – Ketua Komisi ll DPRD Kaltim, Nidya Listiyono kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika Wilayah Kota Samarinda di Angkringan Wijaya Kusuma, Senin (10/10/2022).

Tio mengatakan sosialisasi Perda tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD Kaltim untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Pasalnya, saat ini kata Tio narkoba kini menjadi isu nasional yang sangat penting, sehingga diharapkan ke depannya Kaltim tidak menjadi lumbung narkoba yang akan berdampak bagi masyarakat.

“Tadi disampaikan bahwa ini jalur emas peredaran narkoba untuk itu perlu kita sosialisasikan terus. Langkah ini menjadi tindakan preventif,” tuturnya.

Legislator Golkar itu berharap agar tetap fokus menjaga generasi muda yang merupakan calon pemimpin-pemimpin masa depan guna terbebas dari narkoba, sehingga lebih cerdas dan membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Kaum milenial juga harus banyak belajar dan mengaplikasikan dalam proses belajar, karena negara ini tergantung kepada muda mudi kita. Sehingga Perda ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat khususnya generasi milenial supaya narkoba harus dijauhinya dan sangat berbahaya,” pungkasnya.

Related posts

Ikut Jaga Keamanan Jelang Pemilu, Brimob Diapresiasi Nidya Listiyono

Laras

Seleksi Direksi Perusda Masih Belum Terbuka

Phandu

Makmur Nilai Keberadaan Otonomi Daerah akan Lebih Mandiri

Phandu