National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Korban Penyalahgunaan Narkoba Harus Dirangkul Masyarakat

Samarinda,Matmed.id- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan korban penyalahgunaan narkotika melainkan dirangkul dan diarahkan untuk memperoleh perawatan.

Stigma buruk masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkoba masih saja terus terjadi, hal inilah yang akhirnya memicu korban untuk terus mengonsumsi barang haram itu.

“Seharusnya itu dirangkul, jangan dianggap bahwa mereka itu buruk. Jangan jauhi dan juga di musuhi. Arahkan mereka untuk dapat perawatan,” tuturnya kepada awak media usai kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang Narkotika di Jalan Wijaya Kusuma XII, Angkringan Punakawan, Samarinda, Senin (10/10/2022).

Kaltim memiliki tiga tempat perawatan dan rehabilitasi para korban penggunaan narkotika yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan. Oleh karena itu jika dilingkungan diketahui terdapat korban penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat harus bisa mengarahkan korban dengan melaporkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.

“Kalau bisa mereka (para korban) harus diedukasi dan diajak untuk mendapatkan pengobatan. Jangan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika harus disegerakan karena di khawatirkan akan menjadi candu dan tidak bisa lepas dari belenggu barang haram dengan tidak hanya sekedar merusak tubuh namun juga mampu menggerus ekonomi hingga kemiskinan.

“Dampaknya itu luar biasa, dari kesehatan maupun kemiskinan. Makanya kenapa perlu segera di rehab. Jika ketergantungan maka akan sulit. Tapi tetap diarahkan untuk mendapatkan pengobatan apalagi inikan gratis dari pemerintah,” tandasnya.

Related posts

Kesenjangan Pendidikan di Kaltim dan Pulau Jawa, Rusman Ya’qub Ungkap Tiga Faktor

Laras

Tumbuhkan Kembali Peternakan Domba, DPRD Kaltim Dukung Perubahan Aturan

Laras

Marthinus Minta Pembangunan Jembatan Tering dan Melak ATJ Dilanjutkan

Phandu