Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar sosialisasi terkait penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), Rabu (18/9/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Abdul Qoyyim Rasyid menjelaskan teknis SIKADEKA.
Sistem ini telah terintegrasi dengan berbagai pihak penting, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Integrasi tersebut bertujuan untuk memantau secara lebih jelas alur sumbangan dan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).
“SIKADEKA memungkinkan pengawasan lebih transparan terkait sumber sumbangan dan penggunaan dana kampanye,” jelas Qoyyim.
Lebih lanjut, Qoyyim menjelaskan bahwa setiap paalon diwajibkan memiliki satu operator khusus yang bertanggung jawab mengelola data kampanye di SIKADEKA.
Operator ini harus melaporkan seluruh aktivitas kampanye dan penggunaan dana. Mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga sehari sebelum penyampaian Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Operator tersebut harus menyusun laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga jenis pembukuan. Mulai LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tambahnya.
Ketertiban dalam pelaporan aktivitas kampanye melalui SIKADEKA sangat ditekankan. Sebab, laporan tersebut akan menjadi acuan dalam menilai legalitas kegiatan kampanye dan sumbangan dana yang diterima.
“Kami juga tengah menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap paslon, yang nantinya akan disesuaikan dengan total anggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Qoyyim.
Selain pengelolaan dana, ia juga menyoroti pentingnya pendaftaran tim kampanye. Seluruh tim kampanye, baik dari relawan, partai politik, maupun laslon, harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan sesuai aturan.
“Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh paslon dan tim kampanye dapat menjalankan kegiatan kampanye yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, demi kelancaran Pilkada 2024.
Selain Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi turut hadir dalam sosialisasi tersebut.