Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bersama Tenaga Ahli Hukum, Agus Yani serta beberapa mantan karyawan Equator, di Ruang Rapat 3, Sekretariat DPRD Bontang, pada Kamis (25/6/2020).
Agus Haris menjelaskan masalah ini sudah diambil alih oleh pimpinan. Sebab rapat di Panmus kemarin mengusulkan untuk dimasukan ke agenda Juli.
Menurutnya, Komisi I beranggapan persoalan ini sudah final, dengan adanya putusan PHI. Hasil putusan tersebut diberikan waktu kurang lebih 15 hari, jika tidak dipergunakan melakukan upaya lain.
“Saya diskusi dengan pimpinan serta tenaga ahli hukum, kami di sini mau mencoba berdiskusi terutama terkait saat persidangan PHI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Agus Haris pihaknya akan mengawal hak eks karyawan Hotel Equator sampai tuntas dan nantinya dewan akan memanggil manajemen Equator dan juga pada pemegang saham untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi karyawannya.
Sementara itu Agus Yani, Tenaga Ahli Hukum mengatakan ketika berbicara persoalan ini harus melihat apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Tahun 2007 dan Undang-Undang Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ketika kita akan berbicara masalah ini, kita tarik dulu ke akar masalahnya dan sistem kedudukannya. Dasarnya sudah jelas bahwa ada Undang-Undang Perseroan tahun 2007,” ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai amar putusan yang diberikan PHI ini, hampir semuanya ternyata yang ada dari amar putusan mengacu kepada undang-undang perseroan dan undang-undang PHI.
Terpisah, harapan salah satu karyawan eks Hotel Equator Kartolo, mengharapkan pendampingan pihak DPRD dan arahan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.
“Saya di sini mewakili dari teman-teman eks equator sangat mengharapkan, mudah-mudahan persoalan ini tetap dikawal oleh DPRD sampai permasalahan ini selesai,” harapnya.