Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang,Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming menyatakan tidak sependapat jika profesi guru tidak masuk dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Komisi I DPRD Kota Bontang melaksanakan rapat kerja pada Senin (1/3/2021) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang. BKPSDM memaparkan pengusulan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Saat paparan itu diperoleh informasi bahwa mereka sedang mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kuota formasi CPNS dan PPPK.
Disebutkan oleh Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto bahwa tahun 2021 ini, profesi guru masuk dalam kategori PPPK saja.
“Tahun ini guru tidak ada CPNS,” ujarnya pada rapat tersebut.
Mendengar hal itu, Anggota Komisi I Maming terlihat kecewa. Menurutnya, guru memiliki peranan sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan di daerah.
“Anak-anak kita sangat membutuhkan guru, jadi jangan sampai guru tidak ada di formasi CPNS,” tegas Maming. Dia minta kepada BKPSDM untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar profesi guru di Bontang benar-benar diperhatikan.
“Kami juga akan mengusulkan sesuai jalur DPRD melalui DPR RI perwakilan Kalimantan Timur untuk memperhatikan nasib guru,” tandasnya.
Diketahui bahwa perbedaan PPPK dengan CPNS hanya sedikit saja. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa yang membedakan antara PPPK dan CPNS. Keduanya, sama berstatus ASN namun dalam PPPK tidak ada jaminan pensiun, jenjang karir/promosi dan mutasi daerah.