National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Tiba-Tiba Disodori Raperda Trantibum, Joha Tegaskan Perlu Kajian Terlebih Dulu

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Usulan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Raperda ini dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Joha Fajal menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari usulan tersebut sebelum melanjutkan pembahasan.

Joha menekankan bahwa diskusi dalam rapat tersebut berlangsung intens karena Bapemperda diminta untuk segera membahas usulan tersebut bersama Satpol PP. Hal ini tanpa terlebih dahulu mempelajarinya secara mendalam.

“Satpol PP mengusulkan Raperda Trantibum kepada Bapemperda. Namun, kami memerlukan waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama,” ujarnya.

“Tiba-tiba harus dibahas seperti ini. Seharusnya kami pelajari dulu, baru bahas bersama poin-poinnya,” Joha menegaskan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda itu juga mengungkapkan kebingungannya terkait poin-poin spesifik yang ingin disampaikan oleh Satpol PP dalam raperda ini.

Menurutnya, tupoksi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah sudah jelas dan tidak boleh melampaui batas tersebut. Joha menekankan pentingnya Satpol PP menemukan poin-poin spesifik yang perlu diatur dalam raperda tersebut.

“Jika Satpol PP merasa ada hal di masyarakat yang perlu ditertibkan dan masuk dalam ranah tugasnya, maka mereka bisa mengajukan payung hukumnya. Ini penting agar niat baik mereka tidak menjadi bumerang,” jelas Joha.

Ia mempertanyakan apakah ada penanganan tertentu yang belum diatur dalam peraturan yang ada dan membutuhkan penertiban oleh Satpol PP.

Joha menegaskan bahwa tugas utama Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah. Jika ada hal yang perlu diatur namun belum memiliki payung hukum, itu perlu diperjelas dalam raperda.

“Peran mereka adalah sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah ada situasi yang diidentifikasi oleh Satpol PP yang memerlukan penertiban namun belum memiliki landasan hukum yang jelas. Itulah yang saya maksud dengan poin-poin spesifik,” lanjutnya.

Joha juga menyebut bahwa pengajuan payung hukum dapat disampaikan dan akan dibahas per pasal untuk menentukan mana yang perlu diatur lebih lanjut. Ia menekankan bahwa isi per pasal raperda harus sesuai dengan tupoksi Satpol PP.

“Mungkin ada situasi mendesak di masyarakat yang memerlukan penertiban namun belum memiliki payung hukum. Kita harus meneliti setiap pasal untuk memastikan tidak melampaui tugas pokok Satpol PP,” katanya.

“Oleh karena itu, draf ini perlu dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan mana yang perlu diatur dan mana yang sudah diatur, sehingga bisa diabaikan.” sambungnya.

Related posts

Dewan Usulkan Pembinaan Juru Parkir Liar 

Arifanza

Dewan Usulkan Raperda Ketahanan Keluarga

Nediawati

Peredaran Miras Ilegal Marak di Samarinda, Joha Fajal Dorong Penegakan Perda

Intan