Samarinda, Natmed.id – Kemacetan di Jalan Adipati Pranoto, Samarinda Seberang, akhirnya mendapat perhatian. Terminal bayangan yang selama ini menjadi tempat bus antar kota mangkal ditertibkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Operasi gabungan digelar Rabu, 27 Agustus 2025, setelah banyak aduan warga masuk melalui aplikasi pengaduan Sipintar. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan aduan tersebut menjadi dasar langkah cepat di lapangan.

“Pertama karena ada aduan masyarakat lewat aplikasi Sipintar, maka kami lakukan penertiban bersama Satpol PP Kota dan Dishub Kota Samarinda,” katanya.
Terminal bayangan di Adipati Pranoto sudah lama melayani berbagai rute populer. Bus antar kota berangkat dari sana menuju Balikpapan, Banjarmasin, Bongan, Bentian, hingga Kota Bangun. Dari semua trayek, rute ke Balikpapan paling diminati karena permintaan penumpang setiap hari cukup tinggi.
Namun ramainya terminal bayangan ini menimbulkan dampak pada lalu lintas. Warga mengeluhkan kemacetan, antrean kendaraan, hingga gangguan pada aktivitas sekitar. Di sisi lain, terminal resmi Sungai Kunjang yang dibangun pemerintah justru sepi penumpang, sehingga bus memilih jalan pintas dengan mangkal di jalan.
Untuk tahap awal, Satpol PP belum mengambil langkah keras. Edwin menjelaskan penindakan baru sebatas teguran lisan kepada operator bus dan pengelola lapangan. Pemerintah juga sedang menyusun telaahan staf untuk dilaporkan ke Dishub Provinsi. Dari hasil itu, akan diputuskan apakah terminal bayangan bisa dilegalkan dengan mekanisme retribusi resmi, atau tetap ditutup demi ketertiban kota.
“Kita sementara teguran lisan dulu, sambil membuat telaahan staf ke Dishub Provinsi. Apakah nanti terminal bayangan bisa dilegalkan dengan catatan ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ucap Edwin.
Meski ada opsi legalisasi, terminal bayangan tetap dianggap bermasalah secara hukum. Keberadaannya melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebenarnya kalau mengacu perda, terminal bayangan tidak boleh beroperasi. Tapi untuk sementara masih berjalan dulu sambil menunggu keputusan bersama dengan Dishub,” tambah Edwin.
Situasi ini memperlihatkan dilema antara kebutuhan masyarakat dan aturan formal. Penumpang lebih memilih terminal bayangan karena praktis dan dekat pusat aktivitas, sementara pemerintah ingin semua angkutan beroperasi di terminal resmi. Dishub menilai masalah ini perlu penanganan hati-hati agar tidak merugikan warga maupun daerah.
Bagi pemerintah provinsi, penertiban awal yang dilakukan Satpol PP menjadi pintu masuk untuk mencari jalan tengah. Pemprov Kaltim berharap koordinasi bersama Dishub bisa menghasilkan kebijakan yang jelas, baik berupa relokasi, legalisasi terbatas, atau skema baru yang menguntungkan semua pihak.
Bagi warga Samarinda, langkah ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Adipati Pranoto. Terminal bayangan memang sudah lama menjadi keresahan, namun sekaligus menjadi kebutuhan transportasi sehari-hari. Keputusan berikutnya akan menentukan apakah terminal bayangan akan benar-benar dihapus, diatur ulang, atau justru dilegalkan dengan sistem retribusi resmi.