Bogor, Natmed.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba).
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Menurut Jokowi, izin ribuan perusahaan tambang ini dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
“Izin-izin dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan,” tutur Jokowi.
Pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare pada hari ini.
“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” ujar Jokowi.
Hari ini, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan HGU perkebunan seluas 34,448 hektare.
Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut.
Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.