National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Tambang Dalam Pusaran Nikmat Sesaat dan Derita Lebih Lama

Samarinda,Natmed.id– Bisnis pertambangan yang diizinkan untuk beroperasi bertujuan memanfaatkan sumber kekayaan alam dan juga untuk kesejahteraan rakyat serta meningkatkan pendapatan daerah.
Walaupun demikian, diduga ada oknum tertentu di industri pertambangan yang menyalahgunakan izin. Pun diduga banyak pula beroperasi tambang-tambang ilegal.

Dugaan adanya penyalahgunaan izin dan tambang ilegal ini berada pada pusaran kesejahteraan di satu sisi dan nikmat sesaat tetapi menderita lama di sisi lain.

“Yang jelas harapan kita dengan dunia pertambangan bisa membantu menyejahterakan masyarakat, dan bukan hanya nikmat sesaat menderita lama,” ungkap Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor, Selasa (2/2/2023) di DPRD Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Natmed.id.pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam perut bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.

Sementara merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Sedangkan paradigma baru kegiatan industri pertambangan mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Itu berarti jika sebelum membuka lahan, mereka (industri pertambangan) tentu memiliki komitmen dengan instansi terkait sesuai dengan aturan perjanjian reklamasi. Namun, diduga ada oknum perusahaan tambang yang terkadang setelah menambang tidak melakukan reklamasi. Akibatnya, ada korban jiwa dan banjir,” sebut Ahmad Sopian Noor.

“Kasihan anak cucu kita. Sekarang saja kita merasakan dampaknya. Salah satunya banjir. Belum lagi anak cucu kita. Sebenarnya pemerintah punya pemikiran yang sama. Hanya saja, diduga oknum-oknum tertentu melakukan hal yang negatif, dengan menyalahgunakan izin,” tambahnya seraya menganjurkan agar melaporkan oknum yang diduga menyalahgunakan izin atau tambang ilegal.

“Jika ada oknum-oknum dunia pertambangan yang menyalahgunakan izin atau tambang ilegal maka silakan diputuskan sesuai dengan mekanisme yang ada. Ada instansi terkait yang menangani itu,” katanya.

Ahmad Sopian Noor berharap dengan adanya pertambangan di Kota Samarinda bisa menyejahterakan masyarakat Samarinda pada khususnya dan masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya.

Related posts

Pansus Ketahanan Keluarga Minta Masukan Dengan Melibatkan OPD

Muhammad

Pansus II DPRD Samarinda Bahas Penyusunan Raperda Halal dan Higienis

Irawati

Jika Kembali Terpilih, Caleg ini Bakal Tuntaskan Sisa Pekerjaan pada Periode Kedua

Laras