Samarinda,Natmed.id – Tidak adanya regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan, anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry Perda BMD atau aset belum ada di Kalimantan Timur.
“Baru masuk di Prolegda dan Propomperda Tahun 2021 ini. Pansusnya baru aja dibentuk karena sangat penting hadirnya regulasi terkait dengan Perda BMD ini,”kata Sarkowi ke media ini di Gedung E DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Ia katakan Ketua Pansus BMD, sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pansus tersebut..
“Jadi temuan BPK mulai tahun sebelumnya terkait aset sampai LKPj Gubernur Kaltim baru-baru ini yang diserahkan ke DPRD sejak 2020,” urainya.
Lebih jauh, banyak rekomendasi BPK untuk legislatif terkait aset tersebut. Tak hanya itu, BPK juga meminta supaya pansus memberikan perhatian, termasuk tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
“Karena permasalahan kita itu banyak aset yang dikelola tapi hasilnya tidak jelas. Kemudian aset itu menjadi barang yang dipisahkan. Misalnya ke perusda, tapi tidak ada hasilnya,” katanya pada media ini.
Lanjutnya, penyertaan modal termasuk dalam bentuk aset ke perusda itu akan menjadi bahan evaluasi di pansus, tentunya sebagai bahan rekomendasi dewan.
“Logikanya, kalau ada penyertaan modal dalam bentuk dana atau pun aset harusnya jelas.Jadi kita dapat apa ?. Selama ini, perusda yang bagus cuma Bankaltimtara sedangkan lainnya tidak,” ungkapnya.
Ia menambahkan semestinya perusda yang diberikan aset dapat menghasilkan bukan sebaliknya tidak dapat apa-apa..
“Misal perusda A diberikan aset berupa tanah. Seharusnya bisa menghasilkan, kenapa malah tak menghasilkan. Kinerjanya seperti apa sampai tidak dapat menghasilkan,” pungkasnya.