Samarinda, Natmed.id – Bantuan tunai bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dikurangi pada 2026 dan sebagian dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi. Kebijakan ini membuat jumlah penerima bantuan menyusut tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, perubahan skema bantuan tersebut seiring koreksi anggaran bantuan sosial terencana yang turun dari sekitar Rp20 miliar menjadi Rp13 miliar pada tahun depan.
“Bantuan sosial memang terkoreksi. Kalau sebelumnya angkanya sekitar Rp20 miliar, tahun depan menjadi kurang lebih Rp13 miliar. Yang kami pertahankan hanya kegiatan yang masuk dalam standar pelayanan minimal,” kata Ishak pada Selasa 16 Desember 2025.
Dampak paling besar dari kebijakan ini terjadi pada bantuan bagi penyandang disabilitas. Jika pada tahun ini penerima bantuan disabilitas mencapai lebih dari 5.000 orang, pada 2026 jumlahnya dibatasi menjadi sekitar 500 orang.
“Tahun depan hanya sekitar 500 orang saja dan itu pun hanya untuk disabilitas yang benar-benar dalam kondisi bed ridden,” ujar Ishak.
Selama ini, bantuan disabilitas diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,5 juta per orang. Bantuan tersebut disalurkan satu kali dalam setahun melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Namun, pola bantuan tunai tersebut dinilai kurang efektif karena nilainya relatif kecil dan tidak mampu mendorong perubahan kondisi penerima manfaat secara berkelanjutan.
“Dana yang diberikan itu tidak besar dan hanya sekali setahun. Untuk membantu kebutuhan sehari-hari mungkin terasa, tapi untuk mengubah kondisi mereka secara signifikan dampaknya kecil,” katanya.
Karena itu, Dinas Sosial Kaltim menggeser arah kebijakan bantuan bagi penyandang disabilitas usia produktif. Bantuan tunai akan dikurangi dan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan dukungan usaha ekonomi produktif.
“Untuk disabilitas yang masih usia produktif, bantuan uang akan kita geser ke pemberdayaan ekonomi, baik melalui pelatihan maupun usaha ekonomi produktif,” ujar Ishak.
Selain penyandang disabilitas, pengurangan anggaran juga berdampak pada bantuan bagi lanjut usia terlantar. Meski demikian, Ishak menegaskan program yang masuk dalam standar pelayanan minimal tetap dipertahankan.
“Yang berkurang itu anggaran teknis. Kegiatan yang berkaitan dengan standar pelayanan minimal tetap kami jaga,” katanya.
Bantuan sosial terencana Dinas Sosial Kaltim selama ini juga dialokasikan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan panti sosial swasta, serta bantuan perorangan seperti veteran. Untuk kelompok veteran, nilai bantuan disebut tidak mengalami perubahan.
“Untuk veteran dan penyandang veteran tetap nilainya, tidak ada pengurangan,” kata Ishak.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kaltim, jumlah penyandang disabilitas di Kaltim mencapai hampir 12.000 orang. Namun, tidak seluruhnya berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan langsung.
“Data yang kami miliki hampir 12.000. Dari laporan kabupaten dan kota, yang membutuhkan bantuan sekitar 6.000 orang,” ujarnya.
