
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Syahariah Mas’ud mengomentari pola ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam sejumlah sidang paripurna DPRD yang belakangan menjadi sorotan.
Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Senin, 21 Juli 2025, legislator dari Komisi IV ini mengajukan interupsi yang menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam forum legislatif tertinggi di tingkat provinsi.
Ia menyinggung ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam lima kali rapat paripurna terakhir, yang menurutnya dapat mencerminkan sikap kurang menghargai kelembagaan DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau memang ada keperluan, oke, tidak masalah. Tapi ini saya lihat sudah hampir lima kali rapat paripurna tidak ada gubernur, atau setidaknya wakil gubernur atau Sekda,” ungkap Syahariah dalam nada tegas.
Syahariah menyebut bahwa dalam beberapa kesempatan, gubernur hanya diwakili oleh staf ahli, dalam hal ini Arief. Ia mengakui tidak mempermasalahkan kehadiran pejabat tersebut secara personal, namun tetap menekankan bahwa rapat paripurna bukan forum biasa yang bisa dihadiri oleh pejabat struktural pengganti tanpa penjelasan yang memadai.
“Bukan berarti saya tidak senang dengan kehadiran Pak Arief, tapi rapat paripurna ini adalah rapat tertinggi. Lantas kenapa gubernur tidak hadir dalam beberapa kali pertemuan penting seperti ini?,” lanjutnya.
Tak hanya berhenti pada absennya kepala daerah, politisi perempuan itu juga meminta agar dinas-dinas teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam sidang paripurna.
Menurutnya, pembahasan-pembahasan strategis dalam rapat DPRD membutuhkan keterlibatan langsung dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kebijakan.
“Saya juga meminta para OPD untuk hadir. Ini urusan dan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya DPRD saja,” tegas Syahariah, seraya menyiratkan kekhawatiran bahwa pembahasan kebijakan publik bisa menjadi timpang bila unsur eksekutif tak terlibat secara aktif.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menyampaikan penjelasan bahwa ketidakhadiran gubernur dalam sejumlah sidang bukan tanpa alasan.
Menurut Hasanuddin, mekanisme pendelegasian sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD.
“Apabila gubernur berhalangan hadir, maka biasanya mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah, atau Asisten I, II, atau III. Surat pendelegasian itu sudah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib kita,” jelas Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan, ketidakhadiran gubernur bertepatan dengan agenda nasional, termasuk rapat melalui sambungan virtual bersama Presiden RI, yang menjadi prioritas kepala daerah.
Namun demikian, Hasanuddin menyadari pentingnya membangun harmoni antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, DPRD telah berinisiatif melakukan koordinasi dengan protokoler dan staf gubernur agar penjadwalan sidang paripurna tidak tumpang tindih dengan agenda gubernur.
“Kita sudah berikan jadwal selama satu bulan penuh agar waktu-waktu paripurna bisa disiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Rapat paripurna yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.