Samarinda,Natmed.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 Sutomo Jabir menyayangkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terendah di Kalimantan. Pertumbuhan Kaltim merangkak di angka 4,48 persen, masih di bawah rata-rata nasional 5,2 persen.
“Harus diakui, patut disayangkan tingkat pertumbuhan ekonomi Kaltim masih rendah di antara provinsi lain di Kalimantan yang hanya 4,48 persen,” ungkap Sutomo Jabir Senin(11/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan konfirmasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim didapatkan informasi bahwa rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi Kaltim karena memang angka sebelumnya sudah besar.
“Ditinjau dari data pertumbuhan ekonomi Kaltim, kita harus crosscheck, karena mestinya tren anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tinggi, seharusnya diikuti pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” ujarnya.
Hal itu yang kemudian diamati kenapa rentang pertumbuhan ekonomi Kaltim dari provinsi lain dilihat paling rendah dibanding Provinsi Kalimantan Tengah 6,45 persen, Kalimantan Utara 5,34 persen, Kalimantan Selatan 5,11 persen, Kalimantan Barat 5,07 persen.
Diakui Sutomo Jabir meski demikian, produk domestik regional bruto (PDRB) Kaltim masih tertinggi, yakni Rp506,2 triliun pada 2022. Sedangkan, pertumbuhannya diukur dari PDRB harga konstan Kaltim yang naik dari Rp484,4 triliun pada 2021, menjadi Rp506,2 triliun pada 2022.
“Angka itu sudah jauh membaik dibanding 2021 ketika ekonomi Kaltim hanya tumbuh 2,55 persen, ataupun dibanding 2020 ketika ekonominya terkontraksi 2,9 persen,” terangnya.
Lebih lanjut menurut politikus PKB ini, pada 2022 tingkat pertumbuhan Kaltim menjadi yang terendah di Pulau Kalimantan. Secara keseluruhan, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,31 persen pada 2022, dengan produk domestik bruto (PDB) harga konstan senilai Rp11.710,4 triliun.
“Pertumbuhan ekonomi dan juga peningkatan indeks kemiskinan menjadi pekerjaan rumah bagi Kaltim yang akan direkomendasikan Pansus LKPJ sebagai bahan evaluasi ke depannya,” tandasnya.