Politik

Surat Edaran Belum Turun, DPRD Samarinda Ingatkan Hak Pekerja Tak Boleh Tertunda

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astu Usai Hearing, Senin 2/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengingatkan agar pemenuhan hak pekerja di Kota Samarinda, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR), tidak tertunda meskipun hingga kini Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan belum resmi diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puji usai hearing Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja, Senin 2 Maret 2026, yang membahas tindak lanjut pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta kesiapan pengawasan ketenagakerjaan selama bulan Ramadan.

Meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, DPRD Kota Samarinda tetap berkepentingan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Walaupun surat edarannya dari kementerian belum turun, hak tenaga kerja tidak boleh ditunda. THR itu kewajiban perusahaan. Jangan sampai karena alasan administrasi, hak pekerja jadi terabaikan,” ungkap Puji Astuti, Senin,2 Maret 2026..

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengaduan. Selama ini, posko pengaduan THR di Samarinda umumnya hanya tersedia di dua titik, yakni Samarinda Kota dan Samarinda Seberang. Kondisi ini dinilai belum ideal untuk menjangkau seluruh pekerja.

“Kami mendorong agar posko pengaduan tidak hanya dua. Kalau bisa, ada di setiap kecamatan supaya evaluasi terhadap perusahaan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Selain THR, Puji menyinggung aturan baru terkait BHR bagi sektor tertentu, seperti pengemudi ojek daring dan pekerja berbasis aplikasi.

Ia menilai, skema ini berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diawasi dengan ketat, terutama pada perusahaan outsourcing dan sektor informal.

“Sekarang ada bonus hari raya selain THR, khususnya untuk sektor tertentu seperti ojek online. Ini harus diawasi betul agar tidak disalahartikan atau malah diabaikan oleh perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum Yuyum menegaskan bahwa secara prinsip perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum Idulfitri.

“THR itu minimal H-7, tapi dihimbau H-14 sudah dibayarkan. Besarannya satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun. Kalau di bawah satu tahun, dihitung proporsional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMK di Samarinda sudah memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Surat Keputusan Gubernur maupun Wali Kota, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.

Related posts

Probebaya Program Pro-Rakyat yang Lahir dari Pemilihan Langsung

Aminah

Anggota Dewan Sarankan Perusda SKS Ditutup Saja, Ketimbang Membebani APBD

natmed

Tak Hadir Pada Penetapan Nomor Urutan Paslon, Adi Darma Positif Covid-19

natmed