Samarinda, Natmed.id – Surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga secara resmi berlaku seumur hidup. Kebijakan pemerintah pusat ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati.
Menurutnya, pemberlakuan STR seumur hidup merupakan salah satu langkah untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam hal perizinan. Ia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberlakuan STR seumur hidup ini apabila dirasa membawa banyak manfaat bagi tenaga kesehatan.
“Bagaimana keputusan dan kebijakan kementerian saja soal ini, kalau untuk kebaikan dan memang bermanfaat saya rasa, saya pasti mendukung,” ujarnya, Rabu (31/10/2021).
Namun, apabila suatu saat kebijakan Kemenkes ini ditentang akibat adanya dampak negatif, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat selanjutnya.
“Jika memang suatu hari nanti ada yang ganjil, malah menimbulkan hal negatif, kami pasti ikut bagaimana kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan pihaknya akan turut memantau perkembangan dari kebijakan STR seumur hidup ini di lapangan.
Sementara itu, STR akan didapat oleh medis dan tenaga kesehatan apabila telah dinyatakan lulus dari uji kompetensi yang dilakukan seusai melepas masa pendidikannya. Dahulu, masa berlaku STR selama lima tahun dan kadaluwarsa pada tanggal dan bulan lahir masing-masing tenaga kesehatan.
Apabila tenaga kesehatan ingin memperpanjang masa berlaku STR-nya, maka akan diberikan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan organisasi profesi masing-masing.
Namun, diketahui saat ini, Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan pendaftaran STR seumur hidup. Artinya, STR ini berlaku hingga tenaga kesehatan itu pensiun dan tidak perlu melakukan perpanjangan seperti sebelumnya.
Proses pendaftaran dan perizinan pun kini sangat mudah dilakukan, karena dapat diakses secara online melalui platform SatuSehat.