Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fitri Maisyaroh menyerukan agar Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (Perda PUG) segera disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Fitri menegaskan bahwa Perda PUG bukan hanya mengenai pemberdayaan perempuan. Namun, juga menitikberatkan pada penempatan kebutuhan perempuan, laki-laki, dan disabilitas pada posisi yang seharusnya.
“Perda ini bukan sekadar pengarusutamaan perempuan, tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan dan laki-laki pada tempatnya, termasuk juga bicara tentang disabilitas,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, Perda PUG merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
“Perda ini merupakan upaya strategis untuk merombak struktur dan budaya yang mempertahankan ketidakadilan gender,” ungkap politikus Partai PKS itu.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa PUG memiliki peran penting karena gender memengaruhi akses, partisipasi, kontribusi, dan manfaat dari pembangunan.
Tanpa memperhatikan aspek gender, pembangunan tidak akan mencapai efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
“Tanpa memperhatikan gender, pembangunan tidak akan efektif, efisien, dan berkeadilan,” jelasnya.
Selain itu, Fitri menyoroti bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Ia berharap bahwa perubahan dalam perda tersebut semakin meningkatkan pemahaman semua pihak terkait esensi PUG. Dengan demikian, pembangunan dapat memberikan manfaat merata dan adil tanpa memandang jenis kelamin seseorang.