Balikpapan,Natmed.id – Untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur membuka secara resmi pelaksanaan pembinaan lembaga publik berbasis HAM bertempat di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Jumat (19/5/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan dan penghargaan terhadap HAM.
Ia menggarisbawahi peran lembaga publik dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan, prosedur dan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Seperti tersedianya kursi untuk masyarakat pengguna layanan. Mulai sekarang para peserta yang hadir saat ini, mari saling peduli dan melihat di lingkungan kerjanya, apakah masih ada fasilitas kita yang tidak ramah HAM dan segera melaporkan hal tersebut ke pimpinan masing-masing” tegas Sofyan dalam sambutannya.
Selama acara pembinaan, para peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang tahapan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), timeline tahapan P2HAM, kriteria P2HAM, kepatuhan petugas sesuai SOP dan inovasi pelayanan publik. Peserta juga mendiskusikan terkait kriteria dan indikator penilaian P2HAM untuk tahun 2023.
Sofyan berharap pada tahun 2023 seluruh unit kerja pelayanan publik berbasis HAM dapat mempertahankan penghargaan P2HAM di tahun ini sebagai bentuk eksistensi pelayanan publik yang telah menerapkan nilai-nilai HAM (penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang selanjutnya disingkat P5HAM)
“Sehingga kita bisa menyatakan bahwa jajaran Kanwil Kaltimtara ini sudah sadar tentang HAM dan P5HAM, selain itu kita juga menjadi motor penggerak untuk melindungi dan memromosikan HAM di wilayah Kaltim-Kaltara” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Umi Laily juga mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan pembinaan tersebut adalah untuk mewujudkan unit kerja yang dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu diharapkan seluruh UPT di wilayah Kaltim-Kaltara dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan
Mengenai P2HAM di Kaltimtara, pada tahun 2021 sebanyak 15 unit pelaksana teknis (UPT) mendapatkan penghargaan karena telah atau mampu memenuhi kriteria dan indikator P2HAM.