National Media Nusantara
Samarinda

Soal Amdal KPC, KI Pusat Ingatkan Kementerian ESDM Tak Kriminalisasi Pemohon Informasi

Teks: Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro.

Samarinda, Natmed.id – Sengketa keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali jadi sorotan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggugat balik warga Kutai Timur yang meminta dokumen tersebut.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menilai langkah itu keliru dan berpotensi mencederai hak publik atas informasi.

“Kalau masyarakat meminta dokumen publik, itu hak mereka. Kalau informasinya memang dikecualikan, prosesnya lewat ajudikasi di Komisi Informasi, bukan malah dituntut balik,” kata Donny saat ditemui usai Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat 3 Oktober 2025..

Kasus ini bermula dari permohonan Erwin, warga Kutai Timur, yang sejak 2022 meminta salinan Amdal PT KPC kepada Kementerian ESDM. Bukannya menerima jawaban, Erwin justru digugat balik, padahal sengketa tersebut sedang berproses di Komisi Informasi.

Donny menegaskan, badan publik wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Bila tidak setuju dengan putusan Komisi Informasi, jalur yang sah adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA).

“Putusan Komisi Informasi itu mengikat. Kalau badan publik tidak terima, silakan ke PTUN atau MA. Tapi tidak ada ruang hukum untuk menuntut balik pemohon informasi,” ujarnya menekankan.

Menurut Donny, tindakan seperti itu berisiko menciptakan efek jera dan menurunkan partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

“Menuntut warga hanya karena mereka ingin tahu isi dokumen publik, itu langkah mundur. Padahal keterbukaan informasi justru menjadi ukuran kepercayaan antara pemerintah dan rakyat,” tambahnya.

Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan sebagai fondasi kepercayaan bagi publik dan dunia usaha.

“Kaltim ini provinsi kaya, potensinya besar. Kalau informasinya dikelola terbuka dan profesional, bukan hanya masyarakat yang percaya, tapi juga investor. Itu modal penting untuk pembangunan,” tutupnya.

Related posts

Parkir di Big Mall Samarinda Wajib Nontunai Mulai 1 Juli 2024

Aminah

DJKI Tingkatkan Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Unmul

Intan

DLH Lemburkan Petugas Kebersihan pada Lebaran 2025

Arum

You cannot copy content of this page