National Media Nusantara
Nasional

Sistem Uji Kendaraan Terintegrasi Penuh Resmi Berlaku Awal 2026

Teks: Pemerintah mewajibkan seluruh daerah menerapkan SIM PKB Fullcycle

Jakarta, Natmed.id – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) Fullcycle secara nasional mulai Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan uji berkala kendaraan bermotor sekaligus menutup celah pelanggaran yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, mengatakan penerapan SIM PKB Fullcycle merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 serta bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan sistem pengujian kendaraan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.

“Mulai tahun 2026, sistem pengujian kendaraan bermotor akan terintegrasi penuh dari hulu ke hilir. Seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan SIM PKB Fullcycle untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran prosedur, pemalsuan hasil uji, maupun manipulasi data,” ujar Aan di Jakarta, Jumat 2 Januari 2025.

Penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Melalui integrasi data nasional, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, kepatuhan uji berkala, hingga kelayakan operasional kendaraan angkutan.

Selama ini masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, mulai dari pemalsuan bukti lulus uji, lemahnya pengawasan, hingga belum terintegrasinya data antarwilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan merugikan masyarakat.

“Masih ditemukan pelanggaran SOP, termasuk bukti uji yang tidak sah dan sistem yang belum terhubung secara real time. Karena itu, integrasi penuh menjadi keharusan agar seluruh proses dapat diawasi secara nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, SIM PKB Fullcycle mencakup seluruh tahapan pengujian kendaraan bermotor, mulai dari pendaftaran, proses uji, hingga penerbitan dokumen digital. Seluruh data akan tersimpan dalam satu sistem terpusat yang dapat diakses oleh pihak terkait sesuai kewenangannya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar laik jalan dan datanya dapat ditelusuri secara akurat. Sistem ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengujian kendaraan,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya dinas perhubungan, untuk segera melakukan instalasi, integrasi, dan uji coba sistem sebelum pemberlakuan penuh pada 2026. Akselerasi ini dinilai penting agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh daerah kami minta patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan segera menuntaskan tahapan implementasi SIM PKB Fullcycle. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya bersama meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Aan.

Dengan diberlakukannya sistem ini, Kementerian Perhubungan berharap praktik pelanggaran uji kendaraan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Related posts

Media Sosial Asing Kuasai Informasi, Akankah Mengancam Pers Nasional?

Intan

Sore Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Hari Raya Iduladha

Aditya Lesmana

Kabinet Baru Jokowi, Wishnutama Keluar, Sandiaga Masuk

natmed

You cannot copy content of this page