
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo menyebutkan bahwa sektor perizinan, khususnya terkait dengan aktivitas pertambangan galian C, masih menyimpan persoalan mendasar yang perlu segera disikapi oleh pemerintah provinsi.
Ia menyoroti banyaknya pengusaha lokal yang menghadapi kesulitan saat mengurus izin, meskipun potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dinilai cukup besar apabila dikelola secara optimal.
Menurut Sigit, kompleksitas birokrasi dalam perizinan sering kali menjadi kendala utama, bahkan memaksa sebagian masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal demi keberlangsungan usaha dan ekonomi keluarga mereka.
Padahal, bila pemerintah bersikap lebih terbuka dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, permasalahan ini bisa diurai dengan pendekatan yang lebih konstruktif.
“Kalau izin tidak dikeluarkan, masyarakat tetap nambang ilegal. Lebih baik koordinasi dengan aparat keamanan, jangan sampai kita rugi, PAD hilang,” kata dia dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Senin, 14 Juli 2025.
Sigit menegaskan, pemerintah tidak semestinya menahan izin usaha ketika para pelaku kegiatan pertambangan telah memenuhi berbagai persyaratan administratif yang ditetapkan, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.
Ia mengingatkan agar kepedulian terhadap potensi ekonomi masyarakat lokal tidak dibatasi oleh pendekatan yang terlalu birokratis.
“Kalau niatnya memang enggak mau mengeluarkan izin, ya jangan salahkan masyarakat. Kita harus peka, beri kemudahan,” lanjut Sigit.
Lebih jauh, legislator dari Fraksi PAN itu menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang usaha yang legal dan produktif bagi warga, terutama di daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam namun belum tersentuh kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Ia mengimbau pemerintah provinsi agar mengevaluasi mekanisme perizinan yang ada saat ini dan membuka dialog dengan para pelaku usaha lokal demi menciptakan solusi yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga bermanfaat secara ekonomi.
Sigit berharap pemerintah provinsi tidak hanya berperan sebagai pengatur dan pengawas, tetapi juga menjadi fasilitator dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan inklusif.