Samarinda, Natmed.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyiapkan skema penarikan retribusi sampah bagi warga non-PDAM. Kebijakan ini akan dilakukan melalui pendataan langsung ke lapangan, sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian sistem retribusi berbasis volume sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar mengatakan bahwa langkah ini bukan kebijakan baru, melainkan penguatan sistem yang sudah berjalan sejak lama. Namun, selama ini penarikan retribusi lebih efektif pada pelanggan PDAM karena terintegrasi dalam tagihan air.
“Kegiatan pendataan ini merupakan hasil rapat koordinasi kami dengan PDAM dan beberapa unsur pemerintah. Fokus kami saat ini memang masyarakat non-PDAM yang selama ini belum terdata optimal,” ujar Taufiq, Jumat 10 April 2026.
Sistem retribusi kebersihan di Samarinda telah ada sejak 2006 dengan dasar Perda Nomor 23 Tahun 2006. Namun saat itu, penarikan masih menggunakan indikator daya listrik. Kini, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025, pendekatan tersebut diubah menjadi berbasis volume sampah yang dihasilkan warga.
“Kalau dulu berdasarkan golongan atau daya listrik, sekarang kita ubah. Retribusi harus sesuai dengan layanan yang diterima, yaitu volume sampah,” jelasnya.
Dalam implementasinya, DLH menghadapi tantangan berbeda antara pelanggan PDAM dan non-PDAM. Jika pelanggan PDAM dapat membayar melalui sistem tagihan air, maka warga non-PDAM harus didata dan ditarik retribusinya secara langsung oleh petugas.
“Kalau yang PDAM itu relatif mudah karena masuk di rekening. Tapi untuk non-PDAM, mau tidak mau harus door to door, petugas yang datang melakukan pendataan sekaligus penarikan,” ungkapnya.
Saat ini, DLH masih berada pada tahap pengumpulan data. Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan skema penarikan yang lebih terukur dan menyeluruh ke depan.
“Sekarang masih tahap pendataan. Setelah data terkumpul, kita olah dan kelompokkan, baru kemudian ditentukan langkah penarikan berikutnya,” katanya.
Meski skema berubah, tidak ada kenaikan tarif untuk kategori rumah tangga. Besaran retribusi tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku, hanya metode penilaiannya yang disesuaikan.
“Perlu kami tegaskan, untuk rumah tangga tidak ada kenaikan tarif. Angkanya tetap, hanya pendekatannya yang berubah,” tegas Taufiq.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, tarif retribusi sampah rumah tangga dibagi dalam tiga kategori. Untuk kategori kecil, seperti rumah sederhana dengan volume sampah rendah, dikenakan Rp7.500 per bulan.
Kategori sedang, yakni rumah satu hingga dua lantai dengan luas sekitar 150 meter persegi, dikenakan Rp10.000 per bulan. Sementara kategori besar, seperti rumah dengan luas di atas 150 meter persegi atau hunian klaster, dikenakan Rp30.000 per bulan.
“Yang kecil Rp7.500, sedang Rp10.000, dan besar Rp30.000 per bulan. Itu tidak berubah,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka potensi tantangan di lapangan, terutama terkait efektivitas penarikan door to door yang bergantung pada jumlah dan kesiapan petugas. DLH mengakui keterbatasan tenaga menjadi salah satu kendala yang selama ini membuat pendataan rumah tangga non-PDAM belum maksimal.
“Selama ini kami lebih banyak menyasar sektor swasta dan industri. Untuk rumah tangga non-PDAM memang perlu tenaga lebih karena dilakukan manual,” jelasnya.
