National Media Nusantara
Hukum

Sepeda Gunung dan Kotak Amal Dibobol di Lok Bahu, Pelaku Diringkus Warga dan Polisi

Teks: Barang bukti sepeda gunung diamankan polisi dan akan di bawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk penyelidikan lebih lanjut

Samarinda, Natmed.id – Warga Jalan Pusaka RT 17, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dikejutkan dengan aksi pencurian sepeda gunung dan upaya pembobolan kotak amal pada Senin 1 Desember 2025 dini hari. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap berkat sigapnya warga dan patroli polisi.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, pelaku mencoba melarikan sepeda gunung dan membobol kotak amal di lingkungan permukiman. Warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung mengejar dan menangkap pelaku sebelum melarikan diri. Barang bukti hasil curian pun diamankan.

Petugas Sat Samapta Polresta Samarinda Unit Patroli 110 Beat 7 Regu 2, yang mendapat laporan dari Command Center, segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang. Petugas membawa pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, mengatakan sinergi cepat antara warga dan patroli menjadi kunci keberhasilan penangkapan.

“Warga tanggap, petugas juga cepat bergerak. Ini contoh kolaborasi yang membuat wilayah tetap aman,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda gunung, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, uang tunai Rp35.000, satu bilah pisau, dan satu tas. Setelah diamankan, situasi di Lok Bahu kembali kondusif.

Kejadian ini menegaskan pentingnya peran warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat bila terjadi tindak pidana, agar respons cepat bisa dilakukan dan pelaku segera ditangkap.

Related posts

Satpol PP Samarinda Mengamankan Belasan Pasangan Bukan Suami Istri

Nediawati

JMSI Kaltim Kecam Tindakan Penyerangan Jurnalis di Baubau

Muhammad

4 Mahasiswa yang Terjerat Kasus Bom Molotov, Terancam 12 Tahun Penjara

Aminah

You cannot copy content of this page