National Media Nusantara
Politik

Sepakati 8 Raperda, Pemkot Samarinda Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik dan Transparansi

Teks: Saefuddin Zuhri, Wakil Wali Kota Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Rabu, 24 Desember 2025. Pemkot tekankan pentingnya komunikasi politik dan transparansi.

Teks: Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025

Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyatakan bahwa proses pengesahan ini merupakan hasil dari komunikasi politik yang intens antara pemerintah eksekutif dan seluruh fraksi di legislatif. Meski sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat, seluruh pihak akhirnya mencapai kata sepakat.

“Ya yang namanya DPRD harus begitu, tentunya ada yang menerima, ada yang tidak. Tapi alhamdulillah dengan adanya komunikasi antara fraksi-fraksi semua yang ada di DPRD Kota Samarinda bisa bertemu dan komunikasi,” ujar Saefuddin usai rapat.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga. Saefuddin mengakui adanya proses tarik ulur dalam pembahasan tersebut, namun ia menilai hal itu sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang wajar.

Selain sektor usaha, Saefuddin menyoroti dampak positif dari pengesahan Perda tentang Pemecahan (Pemekaran) Kelurahan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput.

“Harapan kita bisa lebih nyaman lagi, untuk pengaturan kepemerintahan bisa lancar. Terutama pemecahan kelurahan yang dipecah itu menjadi baik dan akhirnya Kota Samarinda nantinya bisa lebih maju lagi,” tambahnya.

Menanggapi kritik DPRD mengenai transparansi di tubuh perusahaan daerah (perusda), Saefuddin menjamin bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk terbuka kepada publik maupun legislatif.

Selain itu terkait keberatan beberapa pihak mengenai plafon anggaran 30 persen di tengah semangat efisiensi, Ia menjelaskan bahwa angka tersebut bersifat fleksibel dan akan menyesuaikan dengan kemampuan serta situasi di lapangan.

“Nah, ya itu kan plafon 30 persen itu, ya kalau tidak mampu ngapain dilakukan. Itu kan plafon, bisa naik bisa turun, kita melihat situasi di lapangan,” tegasnya menutup wawancara.

Dengan disahkannya delapan regulasi baru ini, Pemerintah Kota Samarinda kini bersiap untuk masuk ke tahap implementasi guna memastikan setiap aturan berjalan efektif bagi kemajuan Kota Tepian.

Related posts

Mahulu Melaju Jadi Tekad Angela–Suhuk untuk Lima Tahun ke Depan

Aminah

Jelang Tahun Politik, Anggota DPR RI Sambangi Redaksi Infosatu.co

Arifanza

Andi Harun Sambut Positif Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Irawati

You cannot copy content of this page