DPRD Kaltim

Seno Aji Beberkan Manfaat Perda RTRW  Prov Kaltim

Samarinda, Natmed.id -Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyambut baik pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW. Banyak perubahan dan manfaat dengan disahkannya perda ini. Hal ini ia sampaikan usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

“Salah satu manfaat dari perda ini ada permukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi,” ungkap Seno Aji.

Selain itu, menurut Seno Aji daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan disediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk petanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 hektare,” tuturnya.

Seperti diketahui, Perda RTRW 2023-2042 telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Selain itu DPRD Provinsi Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga melakukan penandatanganan berita acara Persetujuan Ranperda Menjadi Perda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042

Related posts

Program E-Katalog, Dukungan Disperindagkop UKM Kaltim Bagi UMKM

Laras

Gelar Dialog Rakyat, Nidya Listiyono Respons Tuntas Keluhan Masyarakat

Aminah

Sapto Setyo Pramono Kritik Arah Pembahasan Anggaran Daerah

Paru Liwu