National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Seno Aji Beberkan Manfaat Perda RTRW  Prov Kaltim

Samarinda, Natmed.id -Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyambut baik pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW. Banyak perubahan dan manfaat dengan disahkannya perda ini. Hal ini ia sampaikan usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

“Salah satu manfaat dari perda ini ada permukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi,” ungkap Seno Aji.

Selain itu, menurut Seno Aji daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan disediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk petanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 hektare,” tuturnya.

Seperti diketahui, Perda RTRW 2023-2042 telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Selain itu DPRD Provinsi Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga melakukan penandatanganan berita acara Persetujuan Ranperda Menjadi Perda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042

Related posts

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Desak Pemprov Tangani Antrean di SPBU

Laras

Jaga Netralitas, ASN Dilarang Berpolitik

Laras

Ketua DPRD Hasanuddin Ma’ud Minta Perguruan Tinggi di Kaltim Kejar Akreditasi Unggul

Aditya Lesmana