
Samarinda, natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sayid Muziburrachman menegaskan pentingnya langkah evaluasi menyeluruh terhadap instalasi kelistrikan dan struktur bangunan Big Mall Samarinda pasca dua insiden kebakaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Penegasan ini muncul setelah peristiwa kebakaran terbaru pada Rabu, 17 Juli 2025, disusul beredarnya sebuah video yang merekam ambruknya plafon salah satu tenant di pusat perbelanjaan tersebut.
Sayid menyampaikan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat Big Mall merupakan pusat aktivitas ekonomi yang setiap harinya melayani ribuan warga.
Untuk itu, ia mendorong agar pengelola mall segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membuka ruang audit teknis terhadap sistem keselamatan gedung secara menyeluruh.
“Kami jadwalkan pemanggilan terhadap pengelola. Dari insiden kebakaran hingga plafon ambruk, ada hal teknis yang perlu dikaji ulang,” ujar Sayid saat menghadiri Musda Partai Golkar Kaltim di Samarinda, Sabtu 19 Juli 2025.
Menurutnya, insiden beruntun di Big Mall menjadi peringatan keras atas lemahnya sistem proteksi kebakaran maupun kelayakan struktur bangunan.
Ia menyebut bahwa keselamatan pengunjung dan pekerja mall tidak boleh dikesampingkan dalam logika bisnis pusat perbelanjaan modern.
Lebih lanjut, Sayid mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk segera membentuk tim investigasi independen atau melibatkan lembaga teknis profesional guna mengaudit kondisi fisik bangunan. Audit keselamatan ini dinilai krusial sebelum mall kembali beroperasi secara penuh seperti biasa.
“Kalau ditemukan titik lemah, segera perbaiki. Jangan tunggu jatuh korban baru ada tindakan,” katanya tegas.
Sayid juga menyoroti pentingnya keberadaan regulasi yang mengatur sistem pemadaman kebakaran di Samarinda. Komisi III DPRD Kaltim, kata dia, saat ini tengah mendorong percepatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemadam Kebakaran.
Ia menyebut bahwa selama ini kinerja pemadam dan relawan telah menunjukkan dedikasi tinggi, namun masih berjalan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Perda Damkar akan memperkuat kerja pemadam dan relawan. Payung hukum itu dibutuhkan agar ada standar teknis dan perlindungan yang jelas,” ucapnya.
Perda yang dimaksud, lanjut Sayid, akan memuat sejumlah aspek strategis mulai dari tata kelola operasional, distribusi armada dan peralatan, program pelatihan berjenjang, hingga mekanisme pembiayaan yang menopang keberlanjutan kinerja damkar.
Ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang tepat, efektivitas unit pemadam kebakaran berpotensi terhambat, terlebih di tengah kompleksitas tantangan kota besar seperti Samarinda.
Komisi III juga tengah mengupayakan koordinasi lintas legislatif untuk memastikan isu keselamatan kebakaran mendapat perhatian yang utuh di semua level pemerintahan.
Sayid menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Samarinda agar inisiatif Perda ini tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan.
“Kita dorong komunikasi antar-legislatif agar proses Perda ini tidak stagnan. Ini soal keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh, Sayid mengingatkan bahwa kejadian di Big Mall seharusnya menjadi cermin bagi pengelola fasilitas publik lainnya di Samarinda.
Ia menekankan bahwa evaluasi teknis seharusnya menjadi bagian dari manajemen rutin gedung, bukan hanya dilakukan setelah terjadi bencana.
Saat ini, Komisi III sedang menyusun jadwal internal untuk memanggil manajemen Big Mall. Hasil dari pertemuan itu akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada dinas teknis dan Pemerintah Kota Samarinda agar langkah-langkah korektif bisa segera diambil dan tidak sekadar menjadi wacana di tengah keresahan publik.