Makassar, Natmed.id – Tim SAR gabungan menemukan satu jasad berjenis kelamin laki-laki dalam operasi pencarian pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT). Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak saat penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan, jasad tersebut ditemukan pada Minggu 18 Januari 2026 pukul 11.59 Wita dan langsung dievakuasi oleh Tim SAR. Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian korban lainnya masih terus dilakukan.
Pesawat ATR 42-500 PK-THT diketahui mengangkut 10 orang, terdiri atas 7 awak pesawat dan 3 penumpang. Awak pesawat tersebut adalah Capt Andy Dahananto (Pilot in Command), SIC/First Officer M Farhan Gunawan, Flight Operations Officer (FOO) Hariadi, Engineer on Board (EOB) Restu Adi P, EOB Dwi Murdiono, serta dua pramugari Florencia Lolita dan Esther Aprilita Sianipar. Sementara penumpang tercatat atas nama Deden, Ferry dan Yoga.
Dalam operasi pencarian, Tim SAR gabungan menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar dan berdekatan dengan Posko Basarnas terdekat.
Penemuan serpihan dilakukan pada Minggu pagi melalui operasi terpadu darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 Wita, yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU.
Pada pukul 07.46 Wita, tim mengidentifikasi serpihan berupa jendela pesawat, disusul temuan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat dan ekornya pada pukul 07.49 Wita.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kejadian tersebut.
“Pada tahap ini kami belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan. Seluruh proses investigasi sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman.
Berdasarkan data awal, kondisi cuaca di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung menunjukkan jarak pandang sekitar delapan kilometer dengan kondisi sedikit berawan.
Meski demikian, faktor cuaca masih akan dianalisis lebih lanjut oleh KNKT dengan koordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan bahwa seluruh awak pesawat dinyatakan laik secara kesehatan. Berdasarkan data Medical Examination (Medex), seluruh awak memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67 dan seluruh sertifikat medis masih berlaku pada saat kejadian.
Capt Andy Dahananto tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 yang berlaku hingga 31 Januari 2026. First Officer memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 yang masih berlaku hingga Februari 2026. FOO Hariadi memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 yang berlaku hingga Juli 2026.
Sementara dua pramugari, Florencia Lolita dan Esther Aprilita Sianipar, masing-masing memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 yang masih berlaku.
Selain itu, pesawat ATR 42-500 PK-THT juga dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan. Pesawat tersebut terakhir menjalani ramp check pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan pada 3 September 2025, serta perawatan rutin oleh operator pada 25 Desember 2025.
Basarnas telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan untuk mendukung operasi pencarian dan evakuasi. Operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar dipastikan tetap berjalan normal karena kejadian tidak terjadi di area bandara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta hanya mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang sembari menunggu hasil investigasi KNKT.
