National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sarkowi Sebut Tanggapan Gubernur atas Raperda Pendidikan Masih Normatif

Teks: Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan pendapat terhadap tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Raperda penyelenggaraan pendidikan dalam rapat paripurna ke 23 DPRD Kaltim

Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry menegaskan perlunya kajian mendalam atas tanggapan Gubernur Kaltim terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pendidikan.

Dalam rapat paripurna pembahasan pendapat gubernur terhadap raperda tersebut, Senin, 14 Juli 2025, Sarkowi menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilainya masih terlalu normatif dan belum menyentuh substansi persoalan secara mendalam.

“Perlu saya sampaikan terkait dengan pendapat Gubernur Kaltim yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Tadi saya membaca pendapat Gubernur terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Saya melihat tanggapannya, mohon maaf, normatif,” ujar Sarkowi dalam forum resmi tersebut.

Menurutnya, raperda yang tengah dibahas merupakan warisan dari periode DPRD sebelumnya. Meski demikian, raperda tersebut tetap relevan dengan kebutuhan kebijakan pendidikan saat ini.

Ia menyoroti tidak adanya pembahasan dari Gubernur mengenai keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan pendidikan tinggi atau program pendidikan gratis, yang saat ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah.

“Padahal saya punya harapan untuk ada tanggapan yang lebih dalam, yang lebih komprehensif terkait dengan raperda penyelenggaraan pendidikan. Mengapa demikian? Karena raperda penyelenggaraan pendidikan ini, meskipun raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur, merupakan raperda luncuran pada periode DPRD sebelumnya,” jelasnya.

Sarkowi menekankan pentingnya kejelasan norma hukum yang mengatur program-program pendidikan gratis, seperti gratispol, agar tidak sekadar menjadi program tanpa landasan hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa substansi dalam raperda seharusnya dibentuk berdasarkan dinamika kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan inisiatif legislatif semata tanpa evaluasi yang jelas terhadap kebijakan yang sudah berjalan.

“Sehingga kalau kita mau jujur dengan posisi sekarang, Gubernur mempunyai program gratispol itu harus jelas norma hukumnya di dalam pendidikan yang akan kita susun. Namun tadi, di tanggapan pendapat Gubernur, tidak membahas soal Pergub bantuan pendidikan perguruan tinggi atau gratis sekolah,” kata Sarkowi.

Ia mengusulkan agar dilakukan pembicaraan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif, baik dalam pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun melalui pembentukan panitia khusus (pansus) nantinya.

Diskusi mendalam, lanjutnya, dibutuhkan agar raperda tidak bersifat tumpang tindih atau justru melompat dari realitas kebijakan yang ada.

“Sehingga perlu ada pembicaraan lebih lanjut nantinya antara mungkin Bapemperda, atau nanti kalau dibentuk pansus adalah pansus, perlu pembicaraan lebih lanjut terkait dengan norma itu, apakah gratispol itu akan dinaikkan menjadi substansi Perda penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.

Sarkowi menambahkan bahwa Pergub yang mengatur bantuan pendidikan tinggi hingga saat ini belum dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga belum dapat diukur efektivitasnya.

Idealnya, menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan terlebih dahulu, lalu hasil evaluasi serta tanggapan masyarakat dijadikan dasar dalam menyusun peraturan daerah yang baru.

“Sementara biasanya kita membuat Perda itu berdasarkan dinamika persoalan yang ada di masyarakat, sementara Pergub gratispol atau Pergub bantuan pendidikan tinggi ini belum dilaksanakan. Sehingga idealnya sebenarnya harusnya Pergub itu dilaksanakan dulu, bagaimana evaluasi, bagaimana persoalan dan respon masyarakat, kemudian itu jadi bahan untuk perubahan raperda,” tuturnya.

Sarkowi berharap catatan kritis ini bisa menjadi perhatian serius bagi perwakilan Pemerintah Provinsi yang hadir dalam forum tersebut, agar pembahasan raperda tidak menjadi formalitas semata, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem pendidikan yang berkeadilan dan memiliki dasar hukum yang kokoh.

“Karena agak terbatas, terbolak-balik ini substansi raperdanya. Dimohon menjadi catatan bagi yang mewakili bapak gubernur,” pungkasnya.

 

Related posts

Seno Aji Ajak Masyarakat Sanga Sanga Untuk Tidak Terprovokasi

Nediawati

Guru Dituntut Adaptasi dengan Digitalisasi Pendidikan

Laras

Regulasi Izin Pakai Air Tanah, Syafruddin: Membunuh Rakyat Secara Perlahan

Laras

You cannot copy content of this page