Artikel ini telah dilihat : 511 kali.
DPRD Kaltim

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Mashari Rais Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Samarinda, Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap peraturan daerah yang saat ini masih dalam proses pembahasan maupun yang sudah disahkan oleh DPRD Kaltim. 

Ditemui usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Mashari Rais mengatakan bahwa sejauh ini dewan sedang berupaya menyelesaikan beberapa produk hukum melalui panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk oleh dewan. 

“Kita sedang berupaya menyelesaikan beberapa produk hukum yang saat ini sedang dalam proses perampungan,” ucapnya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, sosper juga tengah dilakukan oleh masing-masing anggota dewan kepada masyarakat sebagai bentuk informasi bahwa payung hukum berupa perda telah selesai dibuat oleh legislatif. 

“Alhamdulilah kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, sambutan dari masyarakat begitu bagus. Dengan adanya informasi terkait produk hukum, masyarakat dapat memahami kinerja dan fungsi dewan sesungguhnya,” sebutnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan sejatinya perda yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merupakan salah satu upaya dalam membantu masyarakat. 

Baca Juga :  Regulasi Izin Pakai Air Tanah, Syafruddin: Membunuh Rakyat Secara Perlahan

“Perda yang dibuat sangat membatu masyarakat. Ada beberapa perda yang memang dibuat atas kebutuhan, misalkan perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ucapnya. 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu juga berharap masyarakat dapat memahami jika perda yang telah disahkan oleh legislatif harus benar-benar menjadi acuan dasar hukum dari suatu masalah tertentu, agar kemudian masyarakat dapat menjadikan perda sebagai landasan dalam menentukan sebuah keputusan. 

“Semua lapisan masyarakat dari bawah hingga atas harus benar-benar memahami isi dalam suatu perda sebagai landasan hukum dalam mengambil sebuah keputusan yang berkaitan dengan perda tersebut,” pungkasnya.

Related posts

Pentingnya Pengamalan Pancasila di Kehidupan

Nediawati

222 Desa Belum Mendapatkan Aliran Listrik

Phandu

Sutomo Jabir: Target 2020 Tidak Tercapai Karena Ada yang Salah

Phandu