Samarinda,Natmed.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samri Shaputra membawa misi penting dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rakornas Bapemperda).
Rapat tersebut mencakup seluruh Ketua ataupun perwakilan DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia, yang terpusat di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre Bangka Tengah, pada Kamis, (6/7/2023).
Samarinda sendiri membawa hal penting. Samri mengutamakan adanya langkah pengawalan reformasi regulasi.
“Perlunya mengawal agenda reformasi regulasi,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (9/7/2023).
Ia mengungkapkan salah satu strategi pemerintah memajukan proses perekonomian nasional bisa melalui reformasi regulasi.
Poin kedua yang disampaikan oleh Samri adalah mengenai pentingnya komunikasi Bapemperda untuk menindaklanjuti rancangan ke tahap yang lebih lanjut.
“Selain itu, seluruh poin rekomendasi yang dihasilkan dari Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia juga perlu ditindaklanjuti dengan baik,” ungkap Samri.
Poin ketiga menitikberatkan komitmen dalam melakukan penanggulangan terhadap berbagai produk hukum daerah yang merasakan dampak dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, adanya UU Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia berkomitmen untuk melakukan usaha dalam mempercepat dan menyesuaikan produk hukum daerah yang relevan.
“Dengan langkah-langkah strategis dan sinergi, diharapkan peran Bapemperda DPRD dapat semakin diperkuat di masa depan, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.