Artikel ini telah dilihat : 321 kali.
Pemkot Samarinda

Samarinda Santer Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengembangkan berbagai aplikasi digital untuk berbagai layanan masyarakat.

Kali ini, Pemkot Samarinda menciptakan inovasi baru yakni Samarinda Santer, yang bertujuan untuk memudahkan, dan inovasi tersebut akan mampu meningkatkan kinerja sistem pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, Rabu (26/10/2022).

“Sebenarnya pekan inovasi daerah ini nantinya diharapkan menjadi keberhasilan pembangunan di Kota Samarinda,” kata Dayat saat melakukan presentasi inovasi Samarinda Santer di Aula Balitbangda Provisi Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.

Ia menjelaskan, Samarinda Santer merupakan aplikasi yang menampilkan fasilitas publik seperti CCTV online Kota Samarinda yang saat ini sudah terdapat 58 titik CCTV.

Kemudian, Samarinda Santer mengintegrasikan semua layanan publik ke dalam satu aplikasi mobile. Sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat dan non darurat melalui aplikasi tersebut.

Pasalnya dalam rancangan inovasi Dashboard Samarinda Santer yakni bertujuan untuk monitoring stakeholder, penyelenggara layanan pemerintah yang mana aplikasi Samarinda Santer berbasis OS android yang dapat diunduh di Google play store.

Baca Juga :  Pengajuan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Semakin Mudah

Lanjutnya, yang menjadi pembeda Samarinda Santer dengan Super App lainnya adalah tersedianya tim quick response time yang terdiri dari perwakilan pegawal perangkat daerah dan juga relawan kebakaran dan kebencanaan

“Aplikasi Samarinda Santer juga dapat diakses melalui web browser baik di smartphone maupun komputer dengan alamat pwa.santer.app,” jelasnya.

Selain itu, yang melatarbelakangi menampilkan Samarinda Santer, lantaran aplikasi Santer ini belum banyak di Indonesia.

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termaktub larangan untuk membangun suatu aplikasi-aplikasi kecuali aplikasi yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi yang sudah ada.

“Ini akan mempersatukan aplikasi yang ada di Samarinda. Jadi satu aplikasi ini bisa mencakup secara keseluruhan, dari aplikasi yang lain itu harus terhubung dengan Senter. Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian bagi juri-juri karena belum banyak di Indonesia seperti aplikasi Samarinda Santer ini,”katanya..

Ia berharap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dapat memberikan dukungan seperti membuat suatu aturan yang ditetapkan oleh Pemkot. Sehingga aplikasi Samarinda Santer tersebut terus berlanjut karena dapat dukunga seluruh OPD.

Baca Juga :  Perempuan Didorong Manfaatkan Platform Media Sosial Untuk Pemberdayaan Ekonomi

Related posts

Pemkot Samarinda Siapkan Kartu Distribusi Elpiji 3 Kilogram

Aminah

Tingkatkan Kualitas Hunian Warga, Pemkot Samarinda Luncurkan Program Rumah Sehat

ericka

Bentuk Generasi Berakhlak, Pemkot Samarinda Resmikan Gedung Tahfidz Quran Al Furqon

Irawati