National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Kebakaran Kembali Telan Korban Jiwa, Wali Kota Samarinda Tekankan Penertiban Pom Mini

Andi Harun

Samarinda,Natmed.id – Peristiwa kebakaran terjadi di rumah dan toko (Ruko) di Jalan HM Ardanas (Ringroad 3), RT 12 Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (16/3/2024).

Insiden itu mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Adapun penyebab kebakaran diduga terkait dengan keberadaan Pom Mini di ruko tersebut.

Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara tentang perisitwa maut itu. Ia merasa prihatin dan berharap penyebab kebakaran dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” ujarnya kepada wartawan usai acara Safari Ramadan, Sabtu kemarin.

Oleh karena itu, Andi Harun menegaskan bahwa pemicu sumber api hingga mengakibatkan kebakaran belum dapat dipastikan. Demikian halnya dengan kemungkinan faktor lain yang menyebabkan api menjalar hingga Pom Mini.

Dalam konteks ini, Wali Kota Andi Harun menegaskan rencananya untuk melakukan penertiban terhadap Pom Mini di Samarinda.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya

“Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran serta menegaskan kepada pemilik Pom Mini untuk mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Harun juga menyoroti tanggung jawab PT Pertamina terhadap para mitranya dalam penyimpanan bahan bakar.

“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha Pom Mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tambahnya.

Terkait penegakan aturan tersebut, Andi Harun menjelaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab PT Pertamina.

Khususnya, dalam pemberian izin tata usaha di niaga yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Kami akan mengeluarkan Surat Edaran kepada semua pihak terkait untuk melarang kegiatan usaha Pom Mini yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” jelasnya.

Nantinya, Surat Edaran itu menjadi pijakan hukum untuk memberikan arahan kepada seluruh pihak terkait. Tujuannya, mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menelan korban yang terkait dengan keberadaan Pom Mini.

“Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap bisnis yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kami berharap kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Andi Harun.

Dengan tragedi ini, masyarakat Samarinda diingatkan kembali akan urgensi penegakan aturan dan pengawasan ketat terhadap kegiatan bisnis yang berpotensi membahayakan.

Andi Harun Mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.

Related posts

APBD Perubahan Samarinda 2023 Capai Rp4,7 Triliun

Nediawati

Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp200 Miliar Per Tahun untuk Probebaya

Nediawati

Andi Harun Beri Motivasi Kepada Pemuda

Aras Febri