Samarinda,Natmed.id– Jajaran Polresta Samarinda berhasil membekuk perjudian sabung ayam dan judi dadu di Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (22/12/2022. Kabarnya, perjudian sabung ayam dan dadu itu sudah berlangsung selama satu bulan.
“Di TKP, kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku bandar dadu dengan inisial DN,” kata Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, Jumat (23/12/2022).
Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tas warna hitam, dadu, piring yang digunakan kocok dadu dan uang tunai sebesar Rp9.150.000.
“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam dan beberapa kendaraan yang diduga milik pemain atau penonton,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saksi yang kami hadirkan sebanyak 6 orang, 1 di antaranya tersangka pelaku judi dadu,” kata Ary.
Ia menambahkan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu itu berasal dari undangan seseorang. “Mereka diundang untuk melakukan perjudian di TKP, itu masih kami kejar,” tutupnya.