Bontang, Natmed.id – Menjamurnya toko modern waralaba di tengah Kota Bontang mengakibatkan tata letak toko-toko itu tidak merata.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Rustam mendorong Pemkot Bontang segera membuat naskah akademik mengenai letak toko modern waralaba berdasarkan tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
Adapun, naskah akademik diperlukan untuk mengatur titik toko swalayan waralaba seperti Indomaret, Alfamidi dan sebagainya. Sehingga letaknya sesuai peruntukkan di semua wilayah.
“Ini diperlukan, jangan sampai menumpuk di satu titik di tengah kota. Kan masih ada pedagang kelontong lainnya. Apa gunanya usaha yang begitu besar namun penghasilannya kurang karena letaknya,” kata Rustam yang ditemui saat rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Rustam juga meminta kepada pelaku usaha waralaba segera mengurus izin. Dari tujuh toko modern waralaba yang beroperasi, hanya tiga yang telah memiliki izin, empat lainnya belum mempunyai Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Terkait izinnya toko biasa, namun brand di dalamnya beserta pegawainya merupakan franchise,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kebijakan pemerintah sebelumnya toko modern waralaba izinnya telah ditolak oleh asosiasi pedagang lokal bersama Komisi II DPRD Bontang, hal itu diputuskan sesuai keadaan Kota Bontang saat itu.
Akan tetapi, kebijakan presiden dengan Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah semua. Perizinan toko modern telah diambil oleh pusat. Sehingga, Rustam mengaku tak berdaya, karena secara langsung negara telah melegalkan.
“Kan dulu belum diizinkan dan para pelaku usaha mengakali, okelah saat itu belum dikasih izin jadi diakali. Sekarang kan sudah bebas. Jadi kami meminta agar pelaku usaha itu segera mengurus izin,” terangnya.
Dijelaskan Rustam pentingnya pelaku usaha memiliki izin, agar tidak ada konsumen yang melaporkan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Politikus Partai Golkar itu berharap ke depannya kehadiran toko modern waralaba ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Bontang pasca migas.
“Kami hanya mendukung dengan memakai brand sesuai izinnya, karena sudah dibebaskan dan tidak ada yang dilarang. Kami minta pemerintah bisa mengaturnya tidak ada maksud tertentu di dalamnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Doddy Rosdian menuturkan, jumlah toko swalayan sebanyak 214 unit, namun yang memenuhi kriteria sebanyak 56 unit, dan yang memiliki izin toko modern hanya 13 unit.
“Dari jumlah 56 toko swalayan itu terdapat tujuh waralaba. Sebanyak tiga toko waralaba telah sesuai izinnya dan empat toko swalayan ini masih pengajuan awal, yakni perizinan toko biasa,” terangnya.
Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti berupa surat teguran, sidak dan monitoring, agar toko swalayan waralaba dan nonwaralaba ini segera mengurus izin usahanya.
Terkait penutupan atau penghentian sementara beroperasi jika tidak memiliki izin. Doddy melontarkan hal tersebut bisa dilakukan. Akan tetapi sebelumnya pihaknya harus mempertimbangkan dengan duduk bersama OPD terkait.
“Bisa kita lakukan hal itu, tapi kita lakukan upaya optimal mendatangi mereka untuk mengurus perizinan. Kalau memang tidak segera mengurus dahulu, kita harus duduk bersama OPD terkait,” paparnya.