National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rusman Yaqub Minta Klarifikasi Hak Politik Migran IKN Sebelum Pemilu 2024

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub ungkap rencana migrasi besar-besaran ke Ibu Kota Negara (IKN). Poin perhatian utamanya adalah hak politik masyarakat yang akan pindah ke IKN pada Pemilu 2024.

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini, sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi.” ungkap Rusman Yaqub usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).

Pemerintah telah merencanakan migrasi ke Ibu Kota Negara (IKN) dengan memetakan karakteristik penduduk awal yang akan menempati ibu kota baru dalam tahap pertama (2022-2024). Kelompok masyarakat yang termasuk dalam tahap ini mencakup ASN, TNI/Polri/BIN, keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja, dan penduduk lokal.

Rusman Yaqub memandang penting bagi Badan Otorita IKN untuk mengklarifikasi hak politik kelompok-kelompok ini.

“Badan Otorita Ibu Kota Negara perlu memperjelas hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah di IKN tersebut,” jelasnya.

Ia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur hak politik warga negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, dan Pemilihan Anggota DPD RI. Mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Rusman Yaqub menggarisbawahi bahwa hal ini dapat menimbulkan potensi permasalahan, khususnya terkait aspirasi yang ingin diperjuangkan oleh legislator yang mewakili wilayah IKN. Karena Badan Otorita IKN berkaitan langsung dengan Presiden, sementara tidak ada lembaga legislatif di IKN.

“Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya klarifikasi yang lebih jelas terkait hak politik masyarakat yang akan berpindah ke IKN, untuk menghindari potensi konflik dan permasalahan di masa depan.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tegasnya.

Related posts

Nidya Listiyono: Sosper bisa Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

natmed

DPRD Kaltim Minta Warga Urus Peta Bidang Guna Penyelesaian Sengketa Lahan Rapak Indah

Intan

Warga Tewas Diterkam Harimau, Nidya Desak Pemeliharaan Binatang Buas Diperketat

Intan