National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Rudy Mas’ud: Banyak Tanah Negara di Kaltim Masih Terlantar

Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Samarinda, Natmed.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan masih banyak tanah negara dan lahan eks tambang di Kalimantan Timur yang belum dikelola secara optimal dan cenderung dibiarkan terlantar, meski memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Badan Bank Tanah di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Desember 2025.

Rudy menjelaskan, karakter wilayah Kaltim yang sangat luas tidak diiringi dengan pengelolaan tanah negara yang tertib dan produktif. Ia menyebut, ketimpangan luasan wilayah antarkabupaten juga menjadi tantangan tersendiri dalam penataan lahan.

“Wilayah kita sangat luas, tapi banyak tanah negara yang belum tertata dan belum memberi nilai ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” ujar Rudy.

Ia memaparkan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya memiliki luas sekitar 3.300 kilometer persegi, menjadikannya kabupaten terkecil di Kaltim. Sementara itu, Kutai Timur dan Berau masing-masing memiliki luas sekitar 36 ribu kilometer persegi, serta Kutai Kartanegara sekitar 27 ribu kilometer persegi.

Selain tanah negara, Rudy juga menyoroti besarnya luasan lahan pertambangan di Kalimantan Timur yang sebagian besar belum direklamasi secara maksimal. Menurutnya, sejumlah wilayah tambang dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memiliki luasan ratusan hingga ribuan hektare per izin.

“Ada izin tambang yang luasnya 600 sampai 1.000 hektare, bahkan ada yang lebih dari 100 ribu hektare dan beroperasi puluhan tahun. Lubang bekas tambangnya kedalamannya bisa sampai 100 meter. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Rudy.

Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan pascatambang, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan tambang, bukan pilihan.

“Banyak lahan eks tambang yang dibiarkan begitu saja, menjadi genangan air hujan bertahun-tahun. Padahal reklamasi itu kewajiban, bukan opsional,” katanya.

Melalui kerja sama dengan Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pengelolaan tanah negara, termasuk tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, lahan hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, hingga lahan eks tambang, dapat ditertibkan dan dimanfaatkan kembali secara berkelanjutan.

Rudy menegaskan, lahan-lahan tersebut akan diarahkan menjadi kawasan fungsional baru, seperti ruang terbuka hijau, kawasan ekowisata, kawasan industri berbasis sumber daya, serta zona ekonomi produktif lainnya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Melalui Bank Tanah, kita ingin memastikan ketersediaan lahan yang clear and clean, sehingga memberi kepastian hukum bagi investor, mempercepat investasi, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain mendorong investasi, Rudy juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah negara untuk program reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat lokal agar masyarakat memperoleh akses legal atas tanah sebagai modal sosial dan ekonomi.

“Tanah negara tidak boleh dibiarkan tidur. Harus produktif, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Ia pun meminta seluruh perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar berdampak bagi pembangunan daerah.

Related posts

Pantai Sultan Pinus Sanipah, Permata Tersembunyi di Kukar

Irawati

Kadiskominfo Kaltim Tekankan Pemerintah Beradaptasi dengan Digitalisasi

Intan

Sekolah Rakyat Pertama Kaltim Akan Dibangun di Samarinda

natmed

You cannot copy content of this page