National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Royal Suite Hotel Bermasalah, DPRD Kaltim Desak Pengembalian Aset ke Pemprov

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, Natmed.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menyoroti dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan Royal Suite Hotel di Balikpapan.

Sorotan itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 19 Mei 2025.

“Kerja sama Royal Suite Hotel dengan pihak ketiga sudah banyak menyalahi komitmen awal. Kami melihat ada beberapa poin dalam perjanjian yang diabaikan, bahkan dilanggar,” kata Hasanuddin.

Ia mengungkapkan, salah satu pelanggaran utama adalah perpindahan pengelolaan hotel kepada pihak lain tanpa pemberitahuan dan persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Padahal, Royal Suite Hotel di Balikpapan merupakan aset milik pemprov. Maka, menurutnya praktik yang berlangsung sejak 2016 tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja sama pemanfaatan aset pemerintah.

“Kami mendapat laporan bahwa hotel tersebut sekarang dikelola pihak lain, bukan lagi yang menandatangani kontrak awal. Ini jelas tidak prosedural,” ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti kontribusi tahunan dari hasil kerja sama yang semestinya disetorkan ke kas daerah. Menurutnya, hingga saat ini kontribusi tersebut belum pernah dibayarkan, padahal sudah hampir sembilan tahun sejak kerja sama dimulai.

“Dari sisi keuangan daerah, ini jelas merugikan. Aset milik publik tidak memberikan kontribusi apa pun, padahal semestinya menghasilkan,” tegasnya.

Pelanggaran lain yang dinilai mencolok adalah perubahan fungsi beberapa bagian hotel menjadi tempat hiburan malam, seperti pub atau kafe.
Padahal, dalam kerja sama awal, seluruh bangunan hotel seharusnya dimanfaatkan sesuai fungsi penginapan.

“Pemanfaatan ruang menjadi hiburan malam itu bukan hanya masalah pelanggaran kontrak, tapi juga menyangkut citra pemerintah. Ini aset pemerintah provinsi, dan publik punya hak untuk tahu digunakan untuk apa,” tambah Hasanuddin.

Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim berencana segera mendorong langkah hukum dan administratif untuk mengambil kembali aset tersebut. Hasanuddin menyebut, komunikasi awal dengan Gubernur Kaltim telah dilakukan dan tinggal menunggu tindak lanjut formal dari pemprov.

“Langkah paling tepat adalah pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah daerah. Kita tidak bisa biarkan ini terus berlarut. Kalau perlu, kami bentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya penyusunan regulasi atau kebijakan khusus yang mengatur kembali skema pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, kerja sama serupa perlu dievaluasi menyeluruh agar kejadian di Royal Suite Hotel tidak terulang pada aset lainnya.

“Kami tidak anti kerja sama dengan swasta, tapi semua harus patuh pada aturan. Jika ada yang wanprestasi, harus siap diakhiri atau ditarik kembali,” katanya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait, seperti BPKAD atau Biro Aset Setda Kaltim mengenai proses hukum atau sanksi administratif atas pelanggaran kerja sama Royal Suite Hotel. Namun, Hasanuddin memastikan DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Kami akan pastikan penanganan ini tidak berhenti di pernyataan saja. Harus ada langkah konkret, karena ini menyangkut aset bernilai tinggi dan kepercayaan publik,” tutupnya.

Related posts

Dewan Minta Pemprov Kaltim Buka Kanal Komunikasi Interaktif Terkait Gratispol

Paru Liwu

Nidya Listiyono Sebut Inflasi Rentan Terjadi Jelang Nataru

Laras

Realisasi APBD Kaltim 2024 Capai 92 Persen, Pendapatan Lampaui Target

Nanda

You cannot copy content of this page