National Media Nusantara
Samarinda

Resmi Dikukuhkan, FPRB Samarinda Fokus pada Perumusan Kebijakan Antisipasi Bencana

Samarinda, Natmed.id — Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya memiliki Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Hal ini ditandai dengan pengukuhan forum tersebut oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan di Hotel Horison, Selasa (20/8/2024).

Organisasi baru ini diketuai oleh Syaparuddin. Dalam menjalankan tugas memimpin forum dengan jumlah anggota sekitar 50 orang itu, Syaparuddin dibantu oleh dua wakil ketua, yaitu Muslimin dan Amir Husen.

Teks: Ketua Terpilih FPRB Kota Samarinda, Syaparuddin.

Adapun tujuan dari dibentuknya FPRB ini sebagai wadah komunikasi dan koordinasi seluruh kegiatan pengurangan risiko bencana (PRB) di Kota Samarinda. Dalam hal ini melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan terkait.

Tugas FPRB adalah mengidentifikasi langkah-langkah antisipasi dan merumuskan kebijakan pengurangan risiko bencana. Setelah kebijakan tersebut dirumuskan, FPRB akan mengusulkannya kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Forum ini fokus pada merancang antisipasi dan merumuskan kebijakan pengurangan risiko bencana yang kemudian akan diajukan kepada Pemerintah Kota Samarinda” jelas Syaparuddin dalam wawancara usai acara pengukuhan.

Sementara itu, untuk implementasi atau tindakan langsung di lapangan, tanggung jawabnya berada di tangan BPBD.

Dengan demikian, peran utama forum ini adalah pada level perencanaan dan perumusan kebijakan. Sementara eksekusi di lapangan dilakukan oleh petugas BPBD. “Sementara untuk pelaksanaan di lapangan, itu adalah tanggung jawab BPBD,” sambung Syaparuddin.

FPRB Kota Samarinda didirikan atas prakarsa para pegiat dan mitra dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga bisnis, media, perguruan tinggi.

Selain itu, lembaga nasional dan internasional yang berkarya di Samarinda. “Semua terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencana di Kota Samarinda,” tegas Syaparuddin.

Adapun landasan hukum dalam pembentukan forum ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Juga Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Related posts

Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Kegiatan Belajar Tetap Di Rumah

natmed

Seorang Bocah Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Lok Bahu

Febiana

Pilar Jembatan Mahakam Kembali Ditabrak Tongkang Batu Bara

Febiana

You cannot copy content of this page